Tuntut Hasil Panen, Korban Investasi Jabon Geruduk Kantor Mulia Sejahtera
Minggu, 31 Januari 2021 - 00:40 WIB
loading...
A
A
A
Pihak perusahaan pun kerap mencatut nama-nama beken untuk mempromosikan program I-Gist demi meyakinkan calon investornya. Dalam berbagai presentasinya, perusahaan juga menyatakan bahwa bisnis investasi jabon I-Gist merupakan bisnis antirugi.
Sementara itu, pemilik PT GMN Wira Pradana berkilah bahwa program I-Gist merupakan bisnis pohon jabon yang tidak dapat dipastikan hasilnya. "Semua sesuai dengan hasil dari kondisi pohonnya dan ini bukan sektor riil, menanam pohon bukan investasi atau sektor keuangan," kata Wira kepada wartawan.
Menurut Wira, sejauh ini, pihaknya telah menjalankan mekanisme pemulihan risiko dan sudah membayar hampir Rp22 miliar kepada para mitranya. "Di sertifikat dan akad yang disetujui semua penanaman pohon sangat jelas klausal-klausalnya bagaimana," katanya. Baca juga: Banjir Wasior, banyak rumah warga dihantam batu & pohon
Wira menyatakan, sebenarnya, perusahaan tak keberatan untuk membayarkan hasil investasi jika mitra mau dibayar sesuai kondisi pohon jabon apa adanya. Dengan mekanisme tersebut, kata dia, pihaknya dapat memfasilitasi sesuai dengan akad dan sertifikat.
"Tetapi, kalau mau ikut program recovery risiko, produk kayunya diolah dulu baru dijual atau dikombinasi dengan bisnis-bisnis recovery perusahaan, maka harus mengikuti mekanisme antrean pembayaran. Artinya, pembayaran menyesuaikan dengan penjualan produk dan tidak ada jaminan waktu, sesuai dengan penjualan," tandasnya.
Sementara itu, pemilik PT GMN Wira Pradana berkilah bahwa program I-Gist merupakan bisnis pohon jabon yang tidak dapat dipastikan hasilnya. "Semua sesuai dengan hasil dari kondisi pohonnya dan ini bukan sektor riil, menanam pohon bukan investasi atau sektor keuangan," kata Wira kepada wartawan.
Menurut Wira, sejauh ini, pihaknya telah menjalankan mekanisme pemulihan risiko dan sudah membayar hampir Rp22 miliar kepada para mitranya. "Di sertifikat dan akad yang disetujui semua penanaman pohon sangat jelas klausal-klausalnya bagaimana," katanya. Baca juga: Banjir Wasior, banyak rumah warga dihantam batu & pohon
Wira menyatakan, sebenarnya, perusahaan tak keberatan untuk membayarkan hasil investasi jika mitra mau dibayar sesuai kondisi pohon jabon apa adanya. Dengan mekanisme tersebut, kata dia, pihaknya dapat memfasilitasi sesuai dengan akad dan sertifikat.
"Tetapi, kalau mau ikut program recovery risiko, produk kayunya diolah dulu baru dijual atau dikombinasi dengan bisnis-bisnis recovery perusahaan, maka harus mengikuti mekanisme antrean pembayaran. Artinya, pembayaran menyesuaikan dengan penjualan produk dan tidak ada jaminan waktu, sesuai dengan penjualan," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :