Cegah Covid-19, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik Lokal Saat Lebaran
Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:33 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat di wilayah Jabodetabek tidak melaksanakan mudik lokal pada saat Lebaran nanti. Foto/Koran SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat di wilayah Jabodetabek tidak melaksanakan mudik lokal pada saat Lebaran nanti. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pasal 18 ayat 1, bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. “Jadi jelas, kalau untuk mudik tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jakarta kemarin. (Baca: Polisi tegaskan Tak Ada Kongkalingkong Terkait Larangan Mudik)
Dia menjelaskan, di beberapa wilayah Jabodetabek saat ini masih terdapat zona hijau atau tidak ada kasus positif virus korona, misalnya di Kepulauan Seribu. Apabila terjadi mudik lokal, penularan Covid-19 di pulau akan terjadi. Untuk itu, Syafrin meminta aktivitas silaturahmi setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sanak saudara ditunda dulu atau hanya melalui daring. “Mari sayangi keluarga kita," katanya.
Syafrin memastikan petugas akan mengintensifkan penjagaan di 33 check point pengawasan pelaksanaan PSBB yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos untuk menjalani mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Nantinya pengawasan itu akan didampingi aparat kepolisian dan Satpol PP sekaligus penegakan sanksi yang tercantum di dalam Pergub Nomor 41/2020. "Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid -19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB. Kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," pungkasnya. (Baca juga: Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pasal 18 ayat 1, bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. “Jadi jelas, kalau untuk mudik tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jakarta kemarin. (Baca: Polisi tegaskan Tak Ada Kongkalingkong Terkait Larangan Mudik)
Dia menjelaskan, di beberapa wilayah Jabodetabek saat ini masih terdapat zona hijau atau tidak ada kasus positif virus korona, misalnya di Kepulauan Seribu. Apabila terjadi mudik lokal, penularan Covid-19 di pulau akan terjadi. Untuk itu, Syafrin meminta aktivitas silaturahmi setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sanak saudara ditunda dulu atau hanya melalui daring. “Mari sayangi keluarga kita," katanya.
Syafrin memastikan petugas akan mengintensifkan penjagaan di 33 check point pengawasan pelaksanaan PSBB yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos untuk menjalani mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Nantinya pengawasan itu akan didampingi aparat kepolisian dan Satpol PP sekaligus penegakan sanksi yang tercantum di dalam Pergub Nomor 41/2020. "Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid -19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB. Kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," pungkasnya. (Baca juga: Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat)
Lihat Juga :