Tak Tega Gugat Orangtua karena Fortuner, Alfian Tawarkan Perdamaian ke Sang Ibu dan Ayahnya
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
“Apabila membutuhkan ruang mediasi Pengadilan Negeri Salatiga menyediakan tempat para pihak untuk saling bertemu. Selanjutnya sidang perdata akan dilanjutkan pada hari Rabu 3 Februari mendatang,” kata majelis hakim.
Sedangkan Hariyanto kuasa hukum Dewi Firdauz, dari LBH Demak Raya mengungkapkan kliennya digugat karena toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta. Objek sengketa mobil dan uang sewa ini masuknya harta gono gini.
Perjalanan kasus anak gugat orang tua ini bermula saat kedua orang tua penggugat Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz bercerai, Toyota Fortuner yang menjadi objek sengketa dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta.
Penggugat menilai mobil tersebut merupakan miliknya yang dibelikan oleh ayahnya karena waktu dibelikan belum bisa mengendarai mobil. Akhirnya mobil tersebut digunakan oleh ibunya. Sedangkan tergugat yakni Dewi Firdauz mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari jeripayahnya.
Sedangkan Hariyanto kuasa hukum Dewi Firdauz, dari LBH Demak Raya mengungkapkan kliennya digugat karena toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta. Objek sengketa mobil dan uang sewa ini masuknya harta gono gini.
Perjalanan kasus anak gugat orang tua ini bermula saat kedua orang tua penggugat Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz bercerai, Toyota Fortuner yang menjadi objek sengketa dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta.
Penggugat menilai mobil tersebut merupakan miliknya yang dibelikan oleh ayahnya karena waktu dibelikan belum bisa mengendarai mobil. Akhirnya mobil tersebut digunakan oleh ibunya. Sedangkan tergugat yakni Dewi Firdauz mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari jeripayahnya.
(sms)
Lihat Juga :