BPN Enrekang Genjot Sosialisasi PTSL untuk Mudahkan Warga
Selasa, 26 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Kepala seksi Insfratruktur pertanahan, Adnin menyampaikan syarat yang mesti dipenuhi masyarakat dalam pengurusan PTSL.
"Yang pertama itu memasang tanda batas bidang tanah dan menyiapkan alas hak atau dokumen bukti kepemilikan tanahnya. Jadi syaratnya itu, dan jika itu ada tentu akan ada kemudahan dari BPN dalam pengurusan PTSL," ujar Adnin.
Puluhan warga Desa Kadingeh dan Pandung Batu Kecamatan Baraka, mengaku mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak BPN Enrekang . Dan mereka yang sebelumnya tidak paham, mulai semangat akan melakukan pengurusan PTSL atau yang dulu dikenal dengan nama prona.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Over Kapasitas Picu Lakalantas di Enrekang
"Yang pertama itu memasang tanda batas bidang tanah dan menyiapkan alas hak atau dokumen bukti kepemilikan tanahnya. Jadi syaratnya itu, dan jika itu ada tentu akan ada kemudahan dari BPN dalam pengurusan PTSL," ujar Adnin.
Puluhan warga Desa Kadingeh dan Pandung Batu Kecamatan Baraka, mengaku mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak BPN Enrekang . Dan mereka yang sebelumnya tidak paham, mulai semangat akan melakukan pengurusan PTSL atau yang dulu dikenal dengan nama prona.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Over Kapasitas Picu Lakalantas di Enrekang
(agn)
Lihat Juga :