Dibakar Cemburu Gara-gara Pacarnya Digoda, Pemuda Mojokerto Bunuh Teman Sendiri
loading...
A
A
A
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat pemukul kunci inggris, sepeda motor, celana warna hitam, dan dompet berisi Kartu Indonesia Sehat, KTP, Kartu Indonesia Pintar, serta ATM.
Tersangka Mako Abrianto Kartika Yudha mengaku nekat membunuh korban , karena cemburu pacarnya dilecehkan di dalam kamar di kafe yang ada di Kecamatan Pacet. "Pada awal itu saya dapat kabar kalau pacar saya dilecehkan di kafe tempatnya bekerja, dia disekap dalam kamar dan dilecehkan. Saya cemburu dan emosi," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Tersangka Mako Abrianto Kartika Yudha mengaku nekat membunuh korban , karena cemburu pacarnya dilecehkan di dalam kamar di kafe yang ada di Kecamatan Pacet. "Pada awal itu saya dapat kabar kalau pacar saya dilecehkan di kafe tempatnya bekerja, dia disekap dalam kamar dan dilecehkan. Saya cemburu dan emosi," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(eyt)