Marak Anak Gugat Orang Tua, Dosen Unpad: Secara Norma dan Hukum Tidak Boleh
Senin, 25 Januari 2021 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.
Baca juga: Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga
Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. Sonny menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.
Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny.
Baca juga: Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga
Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. Sonny menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.
Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny.
(msd)
Lihat Juga :