Polisi Bekuk 2 Pembacok Anggota FBR di Ruko Rodaling Bekasi
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kondisi mereka sudah membaik dan sudah bisa diminta keterangan terkait bentrokan itu," ujarnya. Baca juga: Akun Twitter Digembok, China Mengaku Jadi Korban Misinformasi
Berdasarkan keterangan saksi dan dua pelaku yang diamankan, yang memicu terjadinya bentrokan dikarenakan masalah pribadi. Apalagi, saat bentrokan itu terjadi, kelompok Ambon Kei sedang merayakan ulang tahun pimpinannya, Yani Kei. "Untuk identitas pelaku masih belum bisa berikan," tegasnya.
Baca juga : Ini Daftar Daerah di Indonesia Berpotensi Banjir Bulan Februari-April 2021
Erna menambahkan, apabila kedua pelaku terbukti melakukan pengeroyokan maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini masih kita kembangkan, kemungkinan besok (Senin) kita realese semuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bentrokan antara ormas Front Betawi Rempug (FBR) dengan kelompol Ambon terjadi Ruko Rodaling, Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Akibat bentrokanitu menyebabkan dua orang mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.
Berdasarkan keterangan saksi dan dua pelaku yang diamankan, yang memicu terjadinya bentrokan dikarenakan masalah pribadi. Apalagi, saat bentrokan itu terjadi, kelompok Ambon Kei sedang merayakan ulang tahun pimpinannya, Yani Kei. "Untuk identitas pelaku masih belum bisa berikan," tegasnya.
Baca juga : Ini Daftar Daerah di Indonesia Berpotensi Banjir Bulan Februari-April 2021
Erna menambahkan, apabila kedua pelaku terbukti melakukan pengeroyokan maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini masih kita kembangkan, kemungkinan besok (Senin) kita realese semuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bentrokan antara ormas Front Betawi Rempug (FBR) dengan kelompol Ambon terjadi Ruko Rodaling, Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Akibat bentrokanitu menyebabkan dua orang mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.
Lihat Juga :