Polisi Bekuk 2 Pembacok Anggota FBR di Ruko Rodaling Bekasi
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota mengamankan dua anggota kelompok Ambon Kei. Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat bentrokan dengan ormas FBR di Ruko Rodaling, Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, selain mengamankan dua orang pelaku, penyidik tengah memburu pelaku lainya.
"Dua orang yang kami amankan masih kita periksa secara maraton, dan kita masih buru pelaku lainya," katanya di Bekasi, Minggu (24/1/2021). Baca juga: Bentrok Antara Ormas dengan Sekelompok Pemuda di Bekasi, 2 Orang Alami Luka Berat
Menurut dia, dalam bentrokan itu menyebabkan dua anggota FBR mengalami kritis karena luka benda tumpul dan senjata tajam. Korban Nofian (29) mengalami luka robek pada pipi kiri akibat hantaman senjata tajam, gigi rontok padarahang kiri, luka memar kekerasan benda tumpul pada belakang telinga kiri.
Sedangkan korban Ericson (18) mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada pelipis kanan dan luka memar kekerasan benda tumpul pada bagian dada kiri.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, selain mengamankan dua orang pelaku, penyidik tengah memburu pelaku lainya.
"Dua orang yang kami amankan masih kita periksa secara maraton, dan kita masih buru pelaku lainya," katanya di Bekasi, Minggu (24/1/2021). Baca juga: Bentrok Antara Ormas dengan Sekelompok Pemuda di Bekasi, 2 Orang Alami Luka Berat
Menurut dia, dalam bentrokan itu menyebabkan dua anggota FBR mengalami kritis karena luka benda tumpul dan senjata tajam. Korban Nofian (29) mengalami luka robek pada pipi kiri akibat hantaman senjata tajam, gigi rontok padarahang kiri, luka memar kekerasan benda tumpul pada belakang telinga kiri.
Sedangkan korban Ericson (18) mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada pelipis kanan dan luka memar kekerasan benda tumpul pada bagian dada kiri.
Lihat Juga :