Imigrasi Usir Bule yang Terjun Pakai Motor ke Laut Bali
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Jamaruli, Sergei melanggar bSurat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Dentuman Misterius Gemparkan Warga Buleleng Bali
Sehingga patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui Sergei telah melakukan kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu
Baca juga: Dentuman Misterius Gemparkan Warga Buleleng Bali
Sehingga patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui Sergei telah melakukan kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu
(msd)
Lihat Juga :