Aksi blokade jalan masuk ke lokasi tempat pembuangan akhir ini dilakukan sebagai bentuk penolakan dan protes warga, terhadap keberadaan tempat pembuangan akhir sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mojokerto. Dalam aksinya, warga menuntut seluruh aktivitas pembuangan sampah dihentikan karena menganggu warga dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Penolakan warga atas keberadaan tempat pembuangan sampah ini, merupakan bentut tidak dilibatkanya warga desa dalam proses pembangunan TPA. Selain itu warga setiap hari merasakan bau tidak sedap dari aktivitas pembuangan sampah. Baca: Dramatis, Korban Gempa Mamuju Lakukan Proses Persalinan Dibantu Marinir.
"pembangunan tidak ada pemberitahuan atau pun sosialisasi kepada warga sekitar. Keputusan untuk musyawarah tidak pernah dilibatkan pemberitahuan pun tidak ada khususnya warga beringin seakan-akan kita ini ditiadakan. Tuntutan kami menolak TPA, sampah tidak boleh masuk," ujar Muhklasin, salah seorang warga.
Sementara itu, Didik Khusnul Yakin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto membantah jika TPA mengeluarkan bau tidak sedap. "Namun kita akan menampung aspirasi warga. Dan terkait dari dampak pembuangan sampah, kita memastikan tidak akan berdampak pada permukiman warga. Kita juga tidak hanya mendirikan TPA, namun mendirikan wisata edukasi dan daur ulang sampah untuk masyarakat desa setempat," ujar Didik. Baca Juga: Dihantam COVID-19, Wisata di Kabupaten Bandung Barat Babak Belur.
Baca Juga:
(nag)