Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Suara Minor Warga hingga Bupati di Bandung Barat
Jum'at, 15 Mei 2020 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menanggapi keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah mundur. Adanya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, menunjukkan jika pemerintah dinilai melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat pandemi COVID-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Boro-boro bayar iuran BPJS, untuk biaya sehari-hari saja mereka susah," kata politisi PKS ini. (Baca juga; UI Kembangkan Alat Pendeteksi Pneumonia Berbasis AI )
Sementara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menyebutkan, pengumuman kenaikan iuran BPJS sebagai kebijakan yang tidak populis. Kalaupun mau sebaiknya jangan diumumkan sekarang atau ditunda sampai kondisi ekonomi di masyarakat normal.
"Idealnya tidak dulu naik, kan sekarang lagi pandemi COVID-19, masyarakat lagi susah. Nanti saja kalau semua sudah normal, ekonomi kembali menggeliat. Paling tidak agar masyarakat tidak merasakan beban ekonomi secara bertubi-tubi dan memberatkan," imbuhnya.
"Pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat pandemi COVID-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Boro-boro bayar iuran BPJS, untuk biaya sehari-hari saja mereka susah," kata politisi PKS ini. (Baca juga; UI Kembangkan Alat Pendeteksi Pneumonia Berbasis AI )
Sementara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menyebutkan, pengumuman kenaikan iuran BPJS sebagai kebijakan yang tidak populis. Kalaupun mau sebaiknya jangan diumumkan sekarang atau ditunda sampai kondisi ekonomi di masyarakat normal.
"Idealnya tidak dulu naik, kan sekarang lagi pandemi COVID-19, masyarakat lagi susah. Nanti saja kalau semua sudah normal, ekonomi kembali menggeliat. Paling tidak agar masyarakat tidak merasakan beban ekonomi secara bertubi-tubi dan memberatkan," imbuhnya.
(wib)
Lihat Juga :