Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Wenhai Guan Sebut Kliennya Justru Korban
Jum'at, 22 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum meminta hak jawab terkait pemberitaan SINDOnews pada tanggal 17 Januari 2021 dengan judul "WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas" dan pemberitaan tanggal 18 Januari 2021 dengan judul "WNA Aniaya WNI di Apartemen, Persidangan Ungkap Fakta Baru.
Kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan kliennya selaku pelaku yang bersalah walaupun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persidangan kliennya tersebut masih berlangsung sampai saat ini dan belum diputuskan bersalah oleh majelis hakim.
"Pemberitaan tersebut bersifat tendensius bersifat subiektif menyudutkan klien kami, terkait istilah "korban" vang hanya diberikan kepada Andy Cahyadi adalah tidak benar adanya," kata kuasa hukum.
Pihaknya juga menilai pemberitaan tidak cermat dan teliti karena tidak benar kejadiannya berada di apartemen. Yang benar adalah berada di Perumahan Garden House Marble 5 No 35 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Bahwa terkait ketentuan Pasal 351 KUHP tanpa ketentuan Pasal 170 KUHP, sebagaimana Surat Dakwaan sudah dilakukannya proses pemeriksaan sebelumnya, baik penyelidikan, penyidikan maupun tahap pemeriksaan prapenuntutan dan tahap dua di kejaksaan, dimana pemeriksaan tersebut sudah dilakukan secara mendalam baik pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, sehingga tidak tepat jika pengacara MH. Isra hanya melihat dan memberikan satu kesimpulan dari persidangan awal saja mendengarkan kesaksian lainnya".
Kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan kliennya selaku pelaku yang bersalah walaupun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persidangan kliennya tersebut masih berlangsung sampai saat ini dan belum diputuskan bersalah oleh majelis hakim.
"Pemberitaan tersebut bersifat tendensius bersifat subiektif menyudutkan klien kami, terkait istilah "korban" vang hanya diberikan kepada Andy Cahyadi adalah tidak benar adanya," kata kuasa hukum.
Pihaknya juga menilai pemberitaan tidak cermat dan teliti karena tidak benar kejadiannya berada di apartemen. Yang benar adalah berada di Perumahan Garden House Marble 5 No 35 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Bahwa terkait ketentuan Pasal 351 KUHP tanpa ketentuan Pasal 170 KUHP, sebagaimana Surat Dakwaan sudah dilakukannya proses pemeriksaan sebelumnya, baik penyelidikan, penyidikan maupun tahap pemeriksaan prapenuntutan dan tahap dua di kejaksaan, dimana pemeriksaan tersebut sudah dilakukan secara mendalam baik pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, sehingga tidak tepat jika pengacara MH. Isra hanya melihat dan memberikan satu kesimpulan dari persidangan awal saja mendengarkan kesaksian lainnya".
(thm)
Lihat Juga :