Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Wenhai Guan Sebut Kliennya Justru Korban

Jum'at, 22 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Wenhai Guan, terdakwa kasus penganiayaan , membeberkan alasan kenapa kliennya tidak ditahan selama ini. Kuasa hukum berpendapat tidak ada dasar menahan kliennya karena Wenhai tidak ada upaya melarikan diri dan sangat koperatif dengan petugas.

Salah satu kuasa hukum Wenhai Guam, Adi Darmawansyah, menegaskan bahwa terkait penahanan adalah sudah semestinva kliennya tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, berisi: "Terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (syarat subjektif)".

Kemudian Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, " Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, pertama, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, tindak pidana sebagaimang dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3). Pasal 296, Pasa 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 q. Pasal 453. Pasal 454. Pasal 455. Pasal 459. Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43. Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotiko (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 30861." Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat penahanan objektif.

Menurut dia, kliennya sebenarnya korban dari orang yang bersengketa dengan kleinnya tersebut, yakni Andy Cahyadi. Kliennya Wenhai Guan justru yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Andy. Insiden tersebut terjadi pada17 Agustus 2018 lalu, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengembangan Hasil Penyelidikan Polres Jakarta Utara, dimana Andy Cahyadi adalah tersangkanya.

"Bahwa Andy Cahyadi adalah seorang residivis oleh karena telah melakukan pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama dan korban yang sama (klien Kami), dimana sebelumnya pada tanggal 3 Desember 2020 Andy Cahyadi dipidana selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini Andy Cahyadi menjadi tersangka dalam kejahatan pidana penganiayaan tanggal 17 Agustus 2021 vang prosesnya sedang menunggu untuk disidangkan," tulis kuasa hukum dalam surat permintaan hak jawab yang diterima SINDOnews.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Rekomendasi
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved