Naikkan Iuran BPJS, Presiden Jokowi Tidak Peka Kondisi Masyarakat
Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada disampaikan Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu KH. Menurutnya, dari sisi substansi, perpres kenaikan iuran BPJS merupakan bentuk pembangkangan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran dalam putusan MA sudah jelas bahwa pemerintah harus fokus pada akar permasalahan tata kelola BPJS. "Jadi jangan dibelokkan dengan menaikkan iuran BPJS yang akhirnya dibebankan ke warga masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, dari sisi waktu, kebijakan ini juga tidak menunjukan rasa empati terhadap masyarakat. Pandemi saat ini perlu dipahami bersama sebagai sebuah situasi yang memberatkan warga. (Baca juga: Dari Data BPK, Jokowi Sebut Ada Pemborosan Anggaran Negara )
"Pemerintah harus hati-hati, penggugat kenaikan iuran BPJS itu adalah saudara-sudara kita, komunitas pasien cuci darah. Apa perlu pengambil kebijakan di negeri ini menjadi pasien cuci darah terlebih dahulu agar memahami makna makna empati, apalagi di tengah situasi dan kondisi pandemi," katanya.
Tidak hanya itu, dari sisi waktu, kebijakan ini juga tidak menunjukan rasa empati terhadap masyarakat. Pandemi saat ini perlu dipahami bersama sebagai sebuah situasi yang memberatkan warga. (Baca juga: Dari Data BPK, Jokowi Sebut Ada Pemborosan Anggaran Negara )
"Pemerintah harus hati-hati, penggugat kenaikan iuran BPJS itu adalah saudara-sudara kita, komunitas pasien cuci darah. Apa perlu pengambil kebijakan di negeri ini menjadi pasien cuci darah terlebih dahulu agar memahami makna makna empati, apalagi di tengah situasi dan kondisi pandemi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :