Pemprov DKI Izinkan Warga Keluar Masuk Jakarta, Begini Caranya
Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi pengendalian yang kita lakukan bukan yang di lapangan, pengecekan tidak dilakukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online karena itu proses pengendalian lewat sistem," tambahnya.
Diketahui, larangan mengenai keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga keluar Jabodetabek. "Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," tegas Anies.
Adapun pihak yang dikecualikan antara lain; pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, anggota TNI-Polisi.
Pengecualian juga diberikan kepadapetugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, dan pasien yang membutuhkan pelayanan.
Tak hanya orang, ada 11 sektor yang juga dikecualikan yakni :
Diketahui, larangan mengenai keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga keluar Jabodetabek. "Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," tegas Anies.
Adapun pihak yang dikecualikan antara lain; pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, anggota TNI-Polisi.
Pengecualian juga diberikan kepadapetugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, dan pasien yang membutuhkan pelayanan.
Tak hanya orang, ada 11 sektor yang juga dikecualikan yakni :
- Sektor kesehatan.
- Sektor pangan.
- Sektor energi.
- Sektor komunikasi dan teknologi informasi.
- Sektor keuangan.
- Sektor logistik.
- Sektor perhotelan.
- Sektor konstruksi.
- Sektor industri strategis.
- Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional.
- Sektor kebutuhan sehari-hari.
(mhd)
Lihat Juga :