Bawa Sabu ke Suami yang Sedang Ditahan, Istri Diamankan Petugas Jaga Polrestabes Medan

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Bawa Sabu ke Suami yang...
Dua wanita berinisial Mi (26) dan AD (27) warga Kelurahan Tegal Sari, Medan Denai diamankan petugas Polrestabes Medan karena mau membawa sabu ke dalam RTP Polrestabes Medan. Foto iNews TV/Adi Palapa H
A A A
MEDAN - Dua wanita berinisial Mi (26) dan AD (27) warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai diamankan petugas jaga Polrestabes Medan . Pasalnya, kedua wanita tersebut mau membawakan narkotika jenis sabu ke dalam RTP Polrestabes Medan .

Informasi dihimpun, pada Kamis (21/1/2021) mengatakan pada Selasa (19/1/2021) malam, Mi mau membesuk suami berinisial HSH bersama temannya AD.

Sebelum masuk, petugas jaga dari Satuan Sabhara sedang melaksanakan tugas piket di Pos penjagaan Mako Polrestabes Medan.



Petugas juga memeriksa barang bawaan Mi dan AD dan ditemukan satu paket plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam karet celana pendek merk boxer.

Karena ditemukan barang terlarang keduanya diboyong dan diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik 1 AKP Paul Simamora, dalam keterangannya Kamis (21/1/2021) sore.

Paul mengatakan, narkotika tersebut ditemukan di dalam karet celana yang dibawa istri dari HS. "Dari hasil interogasi istri dari HS, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari suaminya. Kemudian petugas piket Sat Sabhara menyerahkan ke dua tersangka beserta barang bukti ke piket Sat Res Narkoba Polrestabes Medan," ujarnya.



Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

Petugas juga amankan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah nomor polisi BK 4592 AHC.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2405 seconds (0.1#10.140)