Tenaga Kesehatan di Purwakarta Bisa Tentukan Waktu Vaksinasi

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:05 WIB
loading...
Tenaga Kesehatan di Purwakarta Bisa Tentukan Waktu Vaksinasi
ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Penerima vaksin COVID-19 di Kabupaten Purwakarta bisa menentukan waktu vaksinasi. Tenaga kesehatan (nakes) sebagai penerima vaksin pertama bebas menentukan vaksinasi sesuai keinginannya, asalkan dalam rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Penentuan waktu vaksinasi bagi nakes tersebut sudah diatur melalui mekanisme yang akan diterapkan pada saat pelaksanaan nanti. Dengan harapan, vaksinasi dapat berjalan aman, lancar dan sesuai target yang divaksin.

Baca juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Jabar Garap Film Piknik Gaya Baru

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani mengatakan ada sebanyak 2.120 kuota dengan sasaran nakes yang akan mendapatkan suntik vaksinasi COVID-19. Mereka mendapat dua kali vaksin, yakni pada hari pertama dan hari ke 14 setelah vaksinasi pertama dilakukan.

"Jumlah vaksin yang akan kami terima sekitar 4.240 untuk sebanyak 2.120 tenaga kesehatan sasaran yang ada di Purwakarta," ujar Elita, Kamis (21/01/2021).

Menurutnya, mekanisme vaksinasi COVID-19 di Purwakarta, di antaranya adalah semua tenaga kesehatan yang akan menerima pendaftarannya menggunakan sistem aplikasi P-Care dan mengisi identitas pada aplikasi tersebut. Nama-nama para nakes yang mendapatkan suntik vaksin memang telah terdata di sistem informasi sumber daya kesehatan yang ada di dinkes.

"Jadi, mereka mengisi dan memasukkan nama-nama dokter juga perawat yang lalu diterima oleh pusat dan pusat kemudian menurunkan vaksin. Selanjutnya, para penerima ini akan mendapatkan pemberitahuan lewat sms dan meminta registrasi ulang dengan memasukkan NIK dan terakhir mereka memilih tempat juga jamnya," kata Elita.

Baca juga: Bencana Alam, BPBD Kota Cimahi Sebut Banjir dan Puting Beliung Mendominasi

Dia mencontohkan, Puskesmas Koncara memasukkan P-Care saat pelaksanaan vaksinasi pada hari Senin, dan mereka bisa memilih waktunya misal pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lalu, Puskesmas Kota memilih waktunya sekitar pukul 08.00 - 10.00 WIB.

"Jadi, tergantung kesiapan fasilitas kesehatan itu sendiri karena mereka yang memasukkan kesiapannya dalam P-Care. Dan yang menerima sms dapat memilih jamnya. Dalam satu sesi tak boleh lebih dari 20 orang sebab hanya boleh waktunya dua jam," turunya.

Elita juga mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tak diperbolehkan menyatukan antara vaksinasi dengan pelayanan. Hal itu tergantung pada kondisi gedung yang akan menjadi lokasi vaksinasi.

"Pasien sakit dan pasien vaksin enggak boleh dalam satu tempat. Jadi, semua dikembalikan ke puskesmas maunya jam berapa. Bisa sesudah pelayanan atau bisa pula pada hari Sabtu," ujarnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)