Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:47 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan di terima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI.

Selanjutnya pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Luar Jam 18.00-20.00,...
Di Luar Jam 18.00-20.00, Kendaraan yang Lewat Bahu Tol Dalam Kota Siap-siap Ditilang
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Libur Panjang Isra Mikraj...
Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Sejumlah Titik Tol Jakarta Arah Cikampek Macet
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap Tak Berlaku saat Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
Mutasi Januari 2025,...
Mutasi Januari 2025, 3 Perwira Digeser Irjen Karyoto ke Ditlantas Polda Metro Jaya
Kronologi Patwal Diduga...
Kronologi Patwal Diduga Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Kabar Gembira! Ganji-Genap...
Kabar Gembira! Ganji-Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember
Kejari Depok Bakal Hapus...
Kejari Depok Bakal Hapus Perkara Tilang Periode Juli-Desember 2022
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Innova hingga Alphard Ringsek
Rekomendasi
Market Value Timnas...
Market Value Timnas Indonesia Nomor 3 di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Intip Perkiraan Gaji...
Intip Perkiraan Gaji Pegawai Antam untuk Fresh Graduate, Peluang Menjanjikan di Sektor Pertambangan
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Berita Terkini
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
1 jam yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
7 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
8 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
9 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
9 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
11 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved