Ketua Inkindo Sumut Ditangkap Tim Kejaksaan, Buron Terkait Korupsi Peta Bencana

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:48 WIB
loading...
Ketua Inkindo Sumut...
Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap Ketua Inkindo Sumatera Utara, Pendi Sebayang. Foto/Ist.
A A A
MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Pendi Sebayang (57).

Baca juga: Proyek Rp27,58 T Pakai Pendanaan Surat Utang Syariah, Sri Mulyani: Jangan Korupsi

Pendi ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Rabu (20/1/2021) malam. Penangkapan itu dipimpin langsung Asisten Intelegen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo.



Dwi Setyo Utomo menyebutkan, Pendi yang merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering itu ditangkap dalam kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana untuk tiga kabupaten di Sumatera Utara. Yakni di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat. Proyek senilai Rp1,4 miliar itu dianggarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012 lalu.

Baca juga: Bantu Korban Bencana, Setiap Hari PMI Distribusikan 250 Liter Air Bersih

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tertangal 20 November 2017. Kasusnya sendiri sudah diputus Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menilai Pendi terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsidair pasal 3 junto pasal 18 pada UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Dwi.

Baca juga: Sikka Gempar, Pria Tambun Tanpa Baju Nekad Bakar SPBU di Jalan Trans Flores

Setelah ditangkap, lanjut Dwi, Pendi kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. Ia kemudian diserahkan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata untuk kemudian dijebloskan ke penjara guna menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dalam perkara itu, Pendi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Setelah kita lengkapi semua dokumennya administrasinya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya yang bersangkutan kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan ," kata Bondan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved