ASN Pemkab Gowa Kembali WFH Cegah Penyebaran Covid-19

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:56 WIB
loading...
ASN Pemkab Gowa Kembali...
Pemkab Gowa kembali memberlakukan WFH bagi ASN. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa. Kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 .

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan. Dalam surat tersebut dijelaskan, WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir 29 Januari mendatang.

Baca juga: Masyarakat Terdampak Gempa Sulbar Mengungsi ke Gowa

Surat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .

Menurut Adnan, jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Sementara ASN yang berumur 50 tahun ke atas jam kerjanya sampai pukul 15.00 Wita.

"Walaupun demikian, beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan . Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ungkapnya, Rabu (20/1/2020)

Beberapa SKPD yang tetap bekerja seperti biasa, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf , puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Anung: DKI Siap...
Pramono Anung: DKI Siap Berlakukan WFH Satu Hari Setiap Pekan
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Pemprov Jabar Terapkan...
Pemprov Jabar Terapkan WFH, Gedung Sate Sepi Pascalibur Lebaran
Pecah Arus Balik, Pemerintah...
Pecah Arus Balik, Pemerintah Setujui WFH 2 Hari, Selasa dan Rabu
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved