Korban Pelecehan Seksual, Kriminolog: Karena Goncangan Jiwa NF Melakukan Kejahatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:20 WIB
loading...
Korban Pelecehan Seksual,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejahatan yang dilakukan remaja putri berinisial NF disinyalir didasari karena dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan orang terdekatnya. Karena itu kasus NF harus dilihat dari dua hal yang berbeda yakni sebagai pelaku dan korban kejahatan seksual.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, semestinya NF mendapatkan penanganan yang berbeda dan yang terpenting adalah melihat apakah ada keterkaitan antara NF sebagai korban, sehingga mendorong gadis malang tersebut berbuat kejahatan.

"Apakah ada efek dari dia sebagai korban sehingga mendorong dia sebagai pelaku, dan itu yang mungkin ada sel-sel yang mempengaruhi kemampuannya untuk menahan diri melakukan kejahatan bisa saja. Karena ada goncangan jiwa atau hal psikis terhap dia, sehingga mendorong dia melakukan kejahatan itu," kata Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Ferdinand menegaskan, dalam menentukan hukuman bagi NF aparat penegak hukum seyogianya melihat hal tersebut, dimana NF sebagai pelaku pembunuhan dan korban kejahatan seksual. Kemudian juga harus ditentukan faktor lainnya sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan nanti.

"Faktor yang harus dipertimbangkan oleh penuntut umum dan hakim. Jadi harus dilihat konteksnya, kenapa dia melakukan kejahatan itu. Kemudian tingkat kemampuan bertanggungjawabnya sebesar apa, apakah dia sebagai pelaku kejahatan yang biasa, yang normal atau karena ada tekanan psikis pada dia sehingga bisa mendorong dia membunuh," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan, kejahatan yang dilalukan oleh NF adalah kejahatan yang tidak normal. Sebab, dalam melakukan tindakan itu ada faktor yang menekan dirinya. (Baca juga: NF Pembunuh Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Paman dan Kekasihnya )

"Ada faktor kejiwaan psikiatri itu hal-hal yang tidak normal dan itu yang membuat orang melakukan kejahatan dan itu mesti dipertimbangkan," tukasnya. (Baca juga: Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved