Korban Pelecehan Seksual, Kriminolog: Karena Goncangan Jiwa NF Melakukan Kejahatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:20 WIB
loading...
Korban Pelecehan Seksual,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejahatan yang dilakukan remaja putri berinisial NF disinyalir didasari karena dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan orang terdekatnya. Karena itu kasus NF harus dilihat dari dua hal yang berbeda yakni sebagai pelaku dan korban kejahatan seksual.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, semestinya NF mendapatkan penanganan yang berbeda dan yang terpenting adalah melihat apakah ada keterkaitan antara NF sebagai korban, sehingga mendorong gadis malang tersebut berbuat kejahatan.

"Apakah ada efek dari dia sebagai korban sehingga mendorong dia sebagai pelaku, dan itu yang mungkin ada sel-sel yang mempengaruhi kemampuannya untuk menahan diri melakukan kejahatan bisa saja. Karena ada goncangan jiwa atau hal psikis terhap dia, sehingga mendorong dia melakukan kejahatan itu," kata Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Ferdinand menegaskan, dalam menentukan hukuman bagi NF aparat penegak hukum seyogianya melihat hal tersebut, dimana NF sebagai pelaku pembunuhan dan korban kejahatan seksual. Kemudian juga harus ditentukan faktor lainnya sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan nanti.

"Faktor yang harus dipertimbangkan oleh penuntut umum dan hakim. Jadi harus dilihat konteksnya, kenapa dia melakukan kejahatan itu. Kemudian tingkat kemampuan bertanggungjawabnya sebesar apa, apakah dia sebagai pelaku kejahatan yang biasa, yang normal atau karena ada tekanan psikis pada dia sehingga bisa mendorong dia membunuh," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan, kejahatan yang dilalukan oleh NF adalah kejahatan yang tidak normal. Sebab, dalam melakukan tindakan itu ada faktor yang menekan dirinya. (Baca juga: NF Pembunuh Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Paman dan Kekasihnya )

"Ada faktor kejiwaan psikiatri itu hal-hal yang tidak normal dan itu yang membuat orang melakukan kejahatan dan itu mesti dipertimbangkan," tukasnya. (Baca juga: Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Berita Terkini
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved