Korban Pelecehan Seksual, Kriminolog: Karena Goncangan Jiwa NF Melakukan Kejahatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:20 WIB
loading...
Korban Pelecehan Seksual,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejahatan yang dilakukan remaja putri berinisial NF disinyalir didasari karena dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan orang terdekatnya. Karena itu kasus NF harus dilihat dari dua hal yang berbeda yakni sebagai pelaku dan korban kejahatan seksual.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, semestinya NF mendapatkan penanganan yang berbeda dan yang terpenting adalah melihat apakah ada keterkaitan antara NF sebagai korban, sehingga mendorong gadis malang tersebut berbuat kejahatan.

"Apakah ada efek dari dia sebagai korban sehingga mendorong dia sebagai pelaku, dan itu yang mungkin ada sel-sel yang mempengaruhi kemampuannya untuk menahan diri melakukan kejahatan bisa saja. Karena ada goncangan jiwa atau hal psikis terhap dia, sehingga mendorong dia melakukan kejahatan itu," kata Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Ferdinand menegaskan, dalam menentukan hukuman bagi NF aparat penegak hukum seyogianya melihat hal tersebut, dimana NF sebagai pelaku pembunuhan dan korban kejahatan seksual. Kemudian juga harus ditentukan faktor lainnya sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan nanti.

"Faktor yang harus dipertimbangkan oleh penuntut umum dan hakim. Jadi harus dilihat konteksnya, kenapa dia melakukan kejahatan itu. Kemudian tingkat kemampuan bertanggungjawabnya sebesar apa, apakah dia sebagai pelaku kejahatan yang biasa, yang normal atau karena ada tekanan psikis pada dia sehingga bisa mendorong dia membunuh," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan, kejahatan yang dilalukan oleh NF adalah kejahatan yang tidak normal. Sebab, dalam melakukan tindakan itu ada faktor yang menekan dirinya. (Baca juga: NF Pembunuh Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Paman dan Kekasihnya )

"Ada faktor kejiwaan psikiatri itu hal-hal yang tidak normal dan itu yang membuat orang melakukan kejahatan dan itu mesti dipertimbangkan," tukasnya. (Baca juga: Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Rekomendasi
Dugaan Aroma Konspirasi...
Dugaan Aroma Konspirasi 'Aib Gijon' di Piala Dunia 2026, Sengaja Singkirkan Iran?
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Berita Terkini
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved