Korban Pelecehan Seksual, Kriminolog: Karena Goncangan Jiwa NF Melakukan Kejahatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:20 WIB
loading...
Korban Pelecehan Seksual,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejahatan yang dilakukan remaja putri berinisial NF disinyalir didasari karena dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan orang terdekatnya. Karena itu kasus NF harus dilihat dari dua hal yang berbeda yakni sebagai pelaku dan korban kejahatan seksual.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, semestinya NF mendapatkan penanganan yang berbeda dan yang terpenting adalah melihat apakah ada keterkaitan antara NF sebagai korban, sehingga mendorong gadis malang tersebut berbuat kejahatan.

"Apakah ada efek dari dia sebagai korban sehingga mendorong dia sebagai pelaku, dan itu yang mungkin ada sel-sel yang mempengaruhi kemampuannya untuk menahan diri melakukan kejahatan bisa saja. Karena ada goncangan jiwa atau hal psikis terhap dia, sehingga mendorong dia melakukan kejahatan itu," kata Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Ferdinand menegaskan, dalam menentukan hukuman bagi NF aparat penegak hukum seyogianya melihat hal tersebut, dimana NF sebagai pelaku pembunuhan dan korban kejahatan seksual. Kemudian juga harus ditentukan faktor lainnya sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan nanti.

"Faktor yang harus dipertimbangkan oleh penuntut umum dan hakim. Jadi harus dilihat konteksnya, kenapa dia melakukan kejahatan itu. Kemudian tingkat kemampuan bertanggungjawabnya sebesar apa, apakah dia sebagai pelaku kejahatan yang biasa, yang normal atau karena ada tekanan psikis pada dia sehingga bisa mendorong dia membunuh," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan, kejahatan yang dilalukan oleh NF adalah kejahatan yang tidak normal. Sebab, dalam melakukan tindakan itu ada faktor yang menekan dirinya. (Baca juga: NF Pembunuh Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Paman dan Kekasihnya )

"Ada faktor kejiwaan psikiatri itu hal-hal yang tidak normal dan itu yang membuat orang melakukan kejahatan dan itu mesti dipertimbangkan," tukasnya. (Baca juga: Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Rekomendasi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved