PSBB, 12 Pasar Tradisional di Kabupaten Bekasi Beroperasi Online
Jum'at, 17 April 2020 - 12:44 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan tiga hari membuat 12 pasar di Kabupaten Bekasi wajib beroperasi dalam jaringan (daring atau online) untuk mempermudah masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini mulai berjalan sejak PSBB diberlakukan.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan, pemerintah meluncurkan pasar online (daring). Masyarakat cukup mengakses layanan ini dengan mengunjungi lamanpasaronline.bekasikab.go.iddan langsung bertransaksi. ”Jadi 12 pasar ini melayani pesan online,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Jumat (17/4/2029).
12 pasar yang melakukan transaksi jual beli secara online ini di antaranya Pasar Induk Cibitung, dan Pasar Tambun. Kemudian Pasar Setu, Pasar Sukatani, Pasar Serangbaru, Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Cibarusah, Pasar Kedunggede, Pasar Lemahabang, Pasar Cibitung, dan Pasar Cikarang.
"Jam operasional pasar online ini mulai dari jam 4 pagi sampai dengan jam 3 sore," ujarnya. Selain dapat mengurangi aktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB, pasar online ini juga memudahkan masyarakat memantau langsung harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Pemesanan dapat dilakukan dengan menghubungi langsung nomor pedagang yang tertera setelah itu barang akan diantar langsung oleh koordinator pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai. "Untuk membantu masyarakat melakukan jual beli selama wabah ini, kita akan buat tiga tahap,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan, pemerintah meluncurkan pasar online (daring). Masyarakat cukup mengakses layanan ini dengan mengunjungi lamanpasaronline.bekasikab.go.iddan langsung bertransaksi. ”Jadi 12 pasar ini melayani pesan online,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Jumat (17/4/2029).
12 pasar yang melakukan transaksi jual beli secara online ini di antaranya Pasar Induk Cibitung, dan Pasar Tambun. Kemudian Pasar Setu, Pasar Sukatani, Pasar Serangbaru, Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Cibarusah, Pasar Kedunggede, Pasar Lemahabang, Pasar Cibitung, dan Pasar Cikarang.
"Jam operasional pasar online ini mulai dari jam 4 pagi sampai dengan jam 3 sore," ujarnya. Selain dapat mengurangi aktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB, pasar online ini juga memudahkan masyarakat memantau langsung harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Pemesanan dapat dilakukan dengan menghubungi langsung nomor pedagang yang tertera setelah itu barang akan diantar langsung oleh koordinator pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai. "Untuk membantu masyarakat melakukan jual beli selama wabah ini, kita akan buat tiga tahap,” ungkapnya.
Lihat Juga :