151 Rumah Tidak Layak Huni di Salatiga Segera Direhabilitasi
Rabu, 20 Januari 2021 - 12:24 WIB
loading...
Kepala DPKP Kota Salatiga Enny Endang Surtiani. Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak 151 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga Kota Salatiga , Jawa Tengah akan direhabilitasi dengan anggaran APBD Kota Salatiga 2021 dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Tiap unit rumah mendapat bantuan senilai Rp17,5 juta.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga Enny Endang Surtiani menjelaskan, Pemkot Salatiga pada tahun anggaran 2021 mengalokasikan anggaran rehabilitasi RTLH senilai Rp1,4 miliar. Dana APBD tersebut digunakan untuk merehabilitasi RTLH sebanyak 80 unit.
"Selain dana APBD, rehabilitasi RTLH juga dibiayai dengan dana DAK senilai sekitar Rp1,242 miliar. Dana DAK mengcover 71 unit RTLH. Jadi total RTLH yang akan direhab tahun ini sebanyak 151 unit," terangnya, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, bantuan RTLH diberikan kepada warga kurang mampu dan masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bantuan harus bisa berswadaya. Artinya bisa menyediakan sebagian material atau tenaga dalam pelaksanaan rehabilitasi.
"Misalnya, memiliki material pasir, batu, keramik, uang dan lainnya untuk digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi rumahnya yang dibiayai dengan biaya dari pemerintah," katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga Enny Endang Surtiani menjelaskan, Pemkot Salatiga pada tahun anggaran 2021 mengalokasikan anggaran rehabilitasi RTLH senilai Rp1,4 miliar. Dana APBD tersebut digunakan untuk merehabilitasi RTLH sebanyak 80 unit.
"Selain dana APBD, rehabilitasi RTLH juga dibiayai dengan dana DAK senilai sekitar Rp1,242 miliar. Dana DAK mengcover 71 unit RTLH. Jadi total RTLH yang akan direhab tahun ini sebanyak 151 unit," terangnya, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, bantuan RTLH diberikan kepada warga kurang mampu dan masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bantuan harus bisa berswadaya. Artinya bisa menyediakan sebagian material atau tenaga dalam pelaksanaan rehabilitasi.
"Misalnya, memiliki material pasir, batu, keramik, uang dan lainnya untuk digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi rumahnya yang dibiayai dengan biaya dari pemerintah," katanya.
Lihat Juga :