Ini Alasan Penundaan Penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Terpilih

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:22 WIB
loading...
Ini Alasan Penundaan...
KPU Kota Depok memutuskan untuk menunda pelaksanaan penetapan paslon terpilih yang semula dijadwalkah hari ini, Rabu (20/1/2021).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memutuskan untuk menunda pelaksanaan penetapan paslon terpilih Pilkada Kota Depok yang semula dijadwalkah hari ini, Rabu (20/1/2021). Penundaan dilakukan hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

Keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan matang. Pasalnya hingga saat ini, KPU belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.

"Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK," ungkap Ketua KPU Depok, Nana Shobarna pada Rabu, (20/12021).

Menurut dia, untuk agenda hari ini sudah dipersiapkan sejak lama. Bahkan tempat pelaksanaan kegiatan sudah ditandatangani kontraknya. Selain itu juga undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang. Baca: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih

Hal ini, lanjut dia, menunjukkan kesiapan KPU Kota Depok untuk menyelenggarakan tahapan penetapan paslon terpilih. Penentuan tanggal pelaksanaannya sudah disesuaikan berdasarkan pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK dan kebijakan pilkada yang diatur oleh KPU RI.

"Itulah sebabnya saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar," ujarnya. Agar seluruh persiapan dapat dioptimalkan untuk kepentingan pelaksanaan pilkada, KPU Kota Depok akhirnya mengganti kegiatan penetapan paslon terpilih dengan melaksanakan evaluasi pilkada bersama seluruh stakeholder Kota Depok, sembari menunggu surat perintah penetapan paslon terpilih dari KPU RI.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Rekapitulasi Suara...
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Depok, Supian-Chandra Raih 451.785 Suara, Imam-Ririn 396.863 Suara
Imam Budi Hartono-Ririn...
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Kalah di Pilkada Kota Depok, Ini Respons PKS
Jagoan PKS Tumbang di...
Jagoan PKS Tumbang di Depok versi Quick Count, Kekuasan 20 Tahun Berakhir?
Rekomendasi
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved