Gugatan Tim Paslon Suka Pilkada Mandailing Natal Diterima MK
Rabu, 20 Januari 2021 - 05:29 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
MANDAILING NATAL - Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2020 yang diajukan tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 yakni H.M.Jakfar Sulahiari Nasution dan Atika Azmi Utammi diterima Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) .
Gugatan tersebut telah tercatat dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 dengan registasi perkara Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021.
Kuasa Hukum Paslon 01 Dr.H. Adi Mansar, SH, M Hum yang dihubungi wartawan , Selasa 19/1/2021 menyebutkan untuk sidang atas gugatan tim paslon 01 akan dilaksanakan pada bulan ini juga. "Untuk sidangnya itu hari rabu tanggal 27 Januari 2021," sebutnya.
Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Surabaya Siap Hadapi Banding
Adi Mansar menyebutkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh tim Paslon 01 ada sebanyak 45 halaman. "Gugatannya banyak, cuma kalau poinya yang digugat itu tentu hasil penetapan KPU, karena ada beberapa peristiwa yang layak kita uji di MK," sebut Adi Mansar.
Gugatan tersebut telah tercatat dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 dengan registasi perkara Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021.
Kuasa Hukum Paslon 01 Dr.H. Adi Mansar, SH, M Hum yang dihubungi wartawan , Selasa 19/1/2021 menyebutkan untuk sidang atas gugatan tim paslon 01 akan dilaksanakan pada bulan ini juga. "Untuk sidangnya itu hari rabu tanggal 27 Januari 2021," sebutnya.
Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Surabaya Siap Hadapi Banding
Adi Mansar menyebutkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh tim Paslon 01 ada sebanyak 45 halaman. "Gugatannya banyak, cuma kalau poinya yang digugat itu tentu hasil penetapan KPU, karena ada beberapa peristiwa yang layak kita uji di MK," sebut Adi Mansar.
Lihat Juga :