Jual Berlian Sintetis, Imigrasi Ciduk Dua WNA India di Jakarta Timur
Rabu, 20 Januari 2021 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Imigrasi juga sejatinya telah melakukan pendeteksian pada dua WNA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.
"Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal dan mereka terbukti melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
Imigrasi juga sejatinya telah melakukan pendeteksian pada dua WNA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.
"Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal dan mereka terbukti melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :