Dari Aplikasi Blued, Begini Kronologis Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:40 WIB
loading...
Dari Aplikasi Blued,...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pasien Covid-19 JN (23) ditetapkan tersangka setelah kedapatan menyebarkan informasi telah berhubungan badan dengan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Desember 2020. JN kena pasal tindak pidana ITE karena menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin menjelaskan, berawal dari tersangka dengan teman mainnya (tenaga kesehatan) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) bernama Blued. Jadi dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga.

"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5," kata Burhanudin di Polres Metro Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Ia menambahkan, saat itu pasien positif Covid-19 telah bertukar nomor ponsel. Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut. Baca juga: Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks. Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," urai Burhanudin.

Pekaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved