Dari Aplikasi Blued, Begini Kronologis Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:40 WIB
loading...
Dari Aplikasi Blued,...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pasien Covid-19 JN (23) ditetapkan tersangka setelah kedapatan menyebarkan informasi telah berhubungan badan dengan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Desember 2020. JN kena pasal tindak pidana ITE karena menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin menjelaskan, berawal dari tersangka dengan teman mainnya (tenaga kesehatan) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) bernama Blued. Jadi dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga.

"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5," kata Burhanudin di Polres Metro Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Ia menambahkan, saat itu pasien positif Covid-19 telah bertukar nomor ponsel. Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut. Baca juga: Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks. Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," urai Burhanudin.

Pekaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
AS Berambisi Caplok...
AS Berambisi Caplok 3 Pulau Terluar Iran, Bunuh Diri atau Raih Kemenangan Taktis?
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved