Dari Aplikasi Blued, Begini Kronologis Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pasien Covid-19 JN (23) ditetapkan tersangka setelah kedapatan menyebarkan informasi telah berhubungan badan dengan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Desember 2020. JN kena pasal tindak pidana ITE karena menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin menjelaskan, berawal dari tersangka dengan teman mainnya (tenaga kesehatan) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) bernama Blued. Jadi dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga.
"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5," kata Burhanudin di Polres Metro Jakpus, Selasa (19/1/2021).
Ia menambahkan, saat itu pasien positif Covid-19 telah bertukar nomor ponsel. Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut. Baca juga: Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara
"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks. Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," urai Burhanudin.
Pekaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin menjelaskan, berawal dari tersangka dengan teman mainnya (tenaga kesehatan) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) bernama Blued. Jadi dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga.
"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5," kata Burhanudin di Polres Metro Jakpus, Selasa (19/1/2021).
Ia menambahkan, saat itu pasien positif Covid-19 telah bertukar nomor ponsel. Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut. Baca juga: Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara
"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks. Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," urai Burhanudin.
Pekaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Lihat Juga :