Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:58 WIB
loading...
Pelaku Hubungan Sesama...
Polres Jakarta Pusat merilis kasus sesama jenis di RSD Wisma Atlet dengan tersangka JN, Selasa (19/1/2021). Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Covid-19 di RSDWisma Atlet Kemayoran sebagai tersangka dalam kasus pornografi soal hubungan sesama jenis dengan tenaga kesehatan pada Desember 2020. Kasus tersebut bermula dari viralnya di media sosial .

"Ada pasien yang melakukan perbuatan terlarang. Mereka mengunggah aksinya ke media sosial dan mereka viralkan sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Burhanudin menambahkan, atas viralnya video tersebut, pihak RSD Wisma Atlet memberikan polisi keluasan untuk melakukan penyelidikan. Baca juga: Perawat di Wisma Atlet Akui Hubungan Sesama Jenis dengan Pasien

"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23) dia bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," tambahnya.

Karena perbuatan nekatnya itu, JN diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Baca juga: Heboh Kasus Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Doni Monardo: Sudah Diproses

"Pasal yang kami sangkakan, Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar," tutupnya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved