Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah
Selasa, 19 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
"Akibat perbuatannya tersangka Retnoansyah dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan para penadah motor hasil penggelapan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu tersangka Retno saat ditanya awak media mengaku aksi penggelapan motor dilakukan dengan modus meminjam motor sebentar untuk membeli rokok. "Korban korban saya sebelumnya ya saya kenal dekat dulu. Setelah akrab saya pinjam motor ngaku beli rokok dan saya bawa kabur. Habis itu saya jual ke penadah dan uang saya pakai untuk foya foya di Banjarmasin," akunya.
Sebelumnnya, setelah sekian lama mencari pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal, pelarian Retnoansyah berakhir di tangan Polres Kotawaringin Timur. Dia ditangkap di Depot Rajasa Sampit, Jalan Rahadi Usman lantaran melakukan berbagai aksi serupa kepada warga di Kota Pangkalan Bun, Kamis, 31 Desember 2021.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir di Kota Pangkalan Bun itu sebelumnya viral di jagad media sosial di Kobar, lantaran para korban memposting perilaku kriminalnya dan meminta kepada warga untuk berhati-hati bila berhubungan dengan pelaku.
Sementara itu tersangka Retno saat ditanya awak media mengaku aksi penggelapan motor dilakukan dengan modus meminjam motor sebentar untuk membeli rokok. "Korban korban saya sebelumnya ya saya kenal dekat dulu. Setelah akrab saya pinjam motor ngaku beli rokok dan saya bawa kabur. Habis itu saya jual ke penadah dan uang saya pakai untuk foya foya di Banjarmasin," akunya.
Sebelumnnya, setelah sekian lama mencari pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal, pelarian Retnoansyah berakhir di tangan Polres Kotawaringin Timur. Dia ditangkap di Depot Rajasa Sampit, Jalan Rahadi Usman lantaran melakukan berbagai aksi serupa kepada warga di Kota Pangkalan Bun, Kamis, 31 Desember 2021.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir di Kota Pangkalan Bun itu sebelumnya viral di jagad media sosial di Kobar, lantaran para korban memposting perilaku kriminalnya dan meminta kepada warga untuk berhati-hati bila berhubungan dengan pelaku.
(shf)
Lihat Juga :