Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
A A A
"Akibat perbuatannya tersangka Retnoansyah dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan para penadah motor hasil penggelapan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu tersangka Retno saat ditanya awak media mengaku aksi penggelapan motor dilakukan dengan modus meminjam motor sebentar untuk membeli rokok. "Korban korban saya sebelumnya ya saya kenal dekat dulu. Setelah akrab saya pinjam motor ngaku beli rokok dan saya bawa kabur. Habis itu saya jual ke penadah dan uang saya pakai untuk foya foya di Banjarmasin," akunya.

Sebelumnnya, setelah sekian lama mencari pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal, pelarian Retnoansyah berakhir di tangan Polres Kotawaringin Timur. Dia ditangkap di Depot Rajasa Sampit, Jalan Rahadi Usman lantaran melakukan berbagai aksi serupa kepada warga di Kota Pangkalan Bun, Kamis, 31 Desember 2021.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir di Kota Pangkalan Bun itu sebelumnya viral di jagad media sosial di Kobar, lantaran para korban memposting perilaku kriminalnya dan meminta kepada warga untuk berhati-hati bila berhubungan dengan pelaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Sikapi Penangkapan Aktivis...
Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved