Ini Ciri-ciri Debt Collector Mata Elang yang Berkeliaran di Jalanan

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:48 WIB
loading...
Ini Ciri-ciri Debt Collector...
Lima debt collector diamankan polisi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Begini ciri-ciri debt collector mata elang yang kerap berkeliaran di jalanan. Mereka tak segan memberhentikan kendaraan yang si empunya menunggak cicilan.

Berikut ciri-ciri debt collector mata elang yang ditulis simulasikredit.com seperti dikutip SINDOnews, Selasa (19/1/2021): Baca juga: Debt Collector Mata Elang, Lihat Aksinya Menyetop Kendaraan di Jalan yang Tunggak Cicilan

1. Dipekerjakan oleh lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan seperti bank dan leasing mempekerjakan debt collector secara outsourcing untuk menagih utang. Para debt collector ini biasanya disediakan oleh agensi penyalur atau bisa juga pekerja perorangan yang bekerja pada leasing dengan status outsourcing.
Debt collector mata elang banyak digunakan oleh leasing karena kasus tunggakan kredit motor memang sangat banyak terjadi dan memerlukan keahlian penglihatan.

2. Bergerombol di perempatan jalan
Kalau Anda melihat orang-orang yang bergerombol di sekitar perempatan jalan, mereka itu belum tentu orang yang tidak punya kerjaan. Bisa jadi mereka adalah debt collector mata elang yang sedang mengamati kendaraan yang lewat satu per satu. Mereka biasanya bergerombol 4-10 orang. Pekerjaan ini tentunya membutuhkan kejelian dan konsentrasi tinggi untuk mengingat ciri fisik dan nomor polisi kendaraan yang sedang mereka cari.

3. Memegang buku tebal atau handphone
Para debt collector mata elang dibekali dengan sebuah buku tebal dari leasing. Sekarang ini mereka memegang handphone yang isinya seluruh informasi kendaraan yang belum melunasi kewajibannya membayar cicilan. Informasi yang dimuat di antaranya warna dan merek kendaraan serta tentunya nomor polisi. Baca juga: Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk saat Transaksi di Tol Tangerang-Jakarta

4. Aksi kejar-kejaran
Tak jarang saat debt collector mata elang sedang beroperasi di perempatan jalan, ada kendaraan yang menunggak pembayaran ketemu. Yang dilakukan oleh debt collector ini adalah langsung starter kendaraan dan mengejarnya. Jika debitur tertangkap, debt collector akan memberikan bukti tunggakan pembayaran dan bertanya apakah debitur mau melunasi atau tidak. Jika debitur bersedia melunasi, debt collector akan membawanya langsung ke kantor cabang leasing terdekat untuk melakukan pembayaran.
Adakalanya debt collector langsung menarik kendaraan tersebut karena debitur dianggap tidak kooperatif, misalnya tunggakan terjadi berbulan-bulan atau tahunan. Tindakan ini sebetulnya tidak dibenarkan secara hukum dan tergolong sebagai perampasan kendaraan yang menyalahi ketentuan hukum pidana.

5. Pekerjaan berisiko
Sebetulnya pekerjaan debt collector mata elang mengandung risiko tinggi yang mengancam keselamatan jiwa. Dalam aksi pengejaran, debt collector bisa mengalami kecelakaan di jalan akibat kebut-kebutan.
Debt collector juga seringkali merasa kasihan dengan debitur yang kendaraannya harus ditarik. Namun mereka juga tidak punya banyak pilihan karena menyita kendaraan itu adalah tugas mereka. Kalau tak melaksanakan tugas, sama artinya mereka tidak mendapatkan penghasilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved