Keluarga Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM, Apa Sebab?
Senin, 18 Januari 2021 - 16:28 WIB
loading...
Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Keluarga M Suci Khadavi Putra, mengajukan Sidang Praperadilan tidak sahnya penangkapan dan penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Selain kepada polisi, ternyata keluarga Khadavi juga menggugat Komnas HAM.
Baca juga: Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI
Gugatan kepada polisi dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap enam Laskar FPI, salah satunya M Suci Khadavi Putra. Pasalnya, tidak ada alasan jelas dari polisi terkait penangkapan hingga penembakan tersebut. Apalagi tidak ada perbutan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.
"Sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Baca juga: Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI
Gugatan kepada polisi dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap enam Laskar FPI, salah satunya M Suci Khadavi Putra. Pasalnya, tidak ada alasan jelas dari polisi terkait penangkapan hingga penembakan tersebut. Apalagi tidak ada perbutan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.
"Sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Lihat Juga :