Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti
Senin, 18 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok sudah menerima gugatan terhadao Raffi Ahmad dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021. Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Baca juga : Komisi III Akan Tes Calon Kapolri, Ini Bocoran Isu yang Ditanyakan
“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto. (Baca juga; 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta )
Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Baca juga : Komisi III Akan Tes Calon Kapolri, Ini Bocoran Isu yang Ditanyakan
“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto. (Baca juga; 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta )
Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
(wib)
Lihat Juga :