Aksi Sosial, Begini Syarat Pendonor Plasma Konvalesen

Senin, 18 Januari 2021 - 04:05 WIB
loading...
Aksi Sosial, Begini...
Aksi Sosial, Begini Syarat Pendonor Plasma Konvalesen. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Penyintas COVID-19 di Kota Semarang Jawa Tengah diminta berpartisipasi dalam penanggulangan virus tersebut. Mereka bisa mendonorkan plasma konvalesen bagi penderita COVID-19 .

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, menuturkan beberapa kriteria seseorang bisa menjadi pendonor plasma. Di antaranya, sehat, umur 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kg, pernah positif terinfeksi Covid-19, dan ada hasil negatif PCR setelah 14 hari sembuh.

Untuk mendorong langkah tersebut diluncurkan program Basoka yakni Bantu Sesama Donor Plasma Konvalesen. Meski diluncurkan Senin 11 Januari, namun program ini sudah dimulai bersamaan dengan berdirinya Rumah Isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.

“Namun seiring dengan permintaan yang meningkat dan jumlah donor yang tidak sebanding, maka digaungkan lebih luas pada para penyintas Covid tidak hanya ‘lulusan’ rumah dinas, melainkan dari berbagai rumah sakit dan mereka yang telah dinyatakan sembuh usai menjalani isolasi mandiri,” kata Hakam

Menurutnya, penyintas dengan gejala sedang hingga tinggi yang biasanya dirawat di rumah sakit dipercaya memiliki titer antibodi lebih tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Pasbata Bantu Ahmad...
Pasbata Bantu Ahmad Tri Efendi, Bocah yang Putus Sekolah demi Rawat Orang Tuanya yang Sakit
Hanta Yuda Rasyid Berikan...
Hanta Yuda Rasyid Berikan Santunan Ramadan kepada 3.000 Driver Ojol
Menjahit Harapan: dari...
Menjahit Harapan: dari Tangan Buruh Pemalang untuk Korban Bencana Sumatera
Kolaborasi Sosial Salurkan...
Kolaborasi Sosial Salurkan Donasi untuk Bandung Cancer Society
YSPN Dukung Penguatan...
YSPN Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Sekolah di Tasikmalaya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved