Momen Langka, Bunga Rafflesia Mekar di Tanjung Raya
Minggu, 17 Januari 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengungsi Korban Gempa Terus Berdatangan, Pemda Polewali Siapkan Stadion
Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia.
Baca juga: IRT Ditemukan Tewas Tanpa Tangan dan Kaki, Diduga Diterkam Buaya
"Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.
Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia.
Baca juga: IRT Ditemukan Tewas Tanpa Tangan dan Kaki, Diduga Diterkam Buaya
"Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.
(boy)
Lihat Juga :