Satu Pengeroyok Petugas SPBU di Tamalanrea Ditangkap, 4 Lainnya Buron

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:46 WIB
loading...
A A A
"Yang bersangkutan kemudian diusir oleh korban dibantu karyawan lain. Mungkin karena tidak terima ditegur, dia (IP) panggil teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih bertugas waktu itu," jelas Muhalis.

Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Sejumlah orang tampak menenteng senjata tajam jenis parang yang terlihat dari rekaman CCTV di SPBU Tamalanrea . Tak hanya menganiaya, pelaku juga merusak sepeda motor yang tengah terparkir diduga milik karyawan lain.



"Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan kanan, serta jari tangan kanan. Hasil interogasi yang bawa parang itu IP. Ada empat yang masih kita cari diduga tengah berada di luar Kota Makassar," papar Muhalis.

Oleh penyidik, IN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. "Sementara kita masih lidik dan terus lakukan pengembangan," pungkas Muhalis.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)