WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas
Minggu, 17 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Parahnya, Andy yang pernah dilaporkan oleh terdakwa atas kasus yang sama beberapa waktu lalu, dilakukan penahanan. "Majelis yang menyidangkan laporan kami hari ini sama dengan yang memerintahkan penahanan terhadap saya sebelumnya," tegasnya.
Baca juga : Asmara Terlarang Mayweather dengan Penari Telanjang
Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (18/1/2021) pekan depan, Andy berharap Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa. (Baca juga; Pemotor Dikeroyok Pria Berbadan Tegap di Jalan Haji Nawi Jaksel )
"Kami sudah layangkan surat kepada majelis hakim dan memohon agar terdakwa ditahan di rumah tahanan Cipinang sebagaimana system informasi penelusuran perkara melalui surat tanggal 30 Desember 2020 dan surat kedua tanggal 8 januari 2021, tetapi belum memperoleh tanggapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tukasnya.
Baca juga : Asmara Terlarang Mayweather dengan Penari Telanjang
Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (18/1/2021) pekan depan, Andy berharap Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa. (Baca juga; Pemotor Dikeroyok Pria Berbadan Tegap di Jalan Haji Nawi Jaksel )
"Kami sudah layangkan surat kepada majelis hakim dan memohon agar terdakwa ditahan di rumah tahanan Cipinang sebagaimana system informasi penelusuran perkara melalui surat tanggal 30 Desember 2020 dan surat kedua tanggal 8 januari 2021, tetapi belum memperoleh tanggapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :