WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas

Minggu, 17 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
WNA Pelaku Penganiayaan...
Korban dugaan tindak kekerasan, Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korban dugaan tindak kekerasan , Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Andy menyebut terdakwa Wenhai Guan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sangat mungkin pergi melarikan diri ke negara asalnya.

"Terdakwa secara kondisional dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal diluar negeri sangat dimungkinakan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa," kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan.

Sesuai dengan surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara terdakwa yang didakwa dengan pasal panganiayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. (Baca juga; Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek )

Namun jaksa beralasan tak mengajukan penahanan lantaran ketiga syarat di atas tidak terpenuhi. "Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa. Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan sampai sekarang masih sering melakukan intimidasi terhadap klien kami melalui dirinya sendiri maupun menggunakan jasa preman," terang Andy.

Baca juga : Kabar Gembira! Khabib Duel Ulang Conor McGregor, Ini Syaratnya!

Parahnya, Andy yang pernah dilaporkan oleh terdakwa atas kasus yang sama beberapa waktu lalu, dilakukan penahanan. "Majelis yang menyidangkan laporan kami hari ini sama dengan yang memerintahkan penahanan terhadap saya sebelumnya," tegasnya.

Baca juga : Asmara Terlarang Mayweather dengan Penari Telanjang

Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (18/1/2021) pekan depan, Andy berharap Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa. (Baca juga; Pemotor Dikeroyok Pria Berbadan Tegap di Jalan Haji Nawi Jaksel )

"Kami sudah layangkan surat kepada majelis hakim dan memohon agar terdakwa ditahan di rumah tahanan Cipinang sebagaimana system informasi penelusuran perkara melalui surat tanggal 30 Desember 2020 dan surat kedua tanggal 8 januari 2021, tetapi belum memperoleh tanggapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved