WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas

Minggu, 17 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
WNA Pelaku Penganiayaan...
Korban dugaan tindak kekerasan, Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korban dugaan tindak kekerasan , Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Andy menyebut terdakwa Wenhai Guan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sangat mungkin pergi melarikan diri ke negara asalnya.

"Terdakwa secara kondisional dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal diluar negeri sangat dimungkinakan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa," kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan.

Sesuai dengan surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara terdakwa yang didakwa dengan pasal panganiayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. (Baca juga; Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek )

Namun jaksa beralasan tak mengajukan penahanan lantaran ketiga syarat di atas tidak terpenuhi. "Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa. Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan sampai sekarang masih sering melakukan intimidasi terhadap klien kami melalui dirinya sendiri maupun menggunakan jasa preman," terang Andy.

Baca juga : Kabar Gembira! Khabib Duel Ulang Conor McGregor, Ini Syaratnya!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Rekomendasi
Jarwo Kwat Kenang Temon:...
Jarwo Kwat Kenang Temon: Pelawak yang Tak Pernah Marah dan Selalu Menghibur
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
Dapat Remisi, Jessica...
Dapat Remisi, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved