WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas

Minggu, 17 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
WNA Pelaku Penganiayaan...
Korban dugaan tindak kekerasan, Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korban dugaan tindak kekerasan , Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Andy menyebut terdakwa Wenhai Guan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sangat mungkin pergi melarikan diri ke negara asalnya.

"Terdakwa secara kondisional dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal diluar negeri sangat dimungkinakan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa," kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan.

Sesuai dengan surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara terdakwa yang didakwa dengan pasal panganiayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. (Baca juga; Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek )

Namun jaksa beralasan tak mengajukan penahanan lantaran ketiga syarat di atas tidak terpenuhi. "Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa. Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan sampai sekarang masih sering melakukan intimidasi terhadap klien kami melalui dirinya sendiri maupun menggunakan jasa preman," terang Andy.

Baca juga : Kabar Gembira! Khabib Duel Ulang Conor McGregor, Ini Syaratnya!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved