Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek
Minggu, 17 Januari 2021 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Faktornya karena memang adanya kebutuhan antara penjaja dan pengguna. Artinya, si penjaja memerlukan imbalan dari jasanya. Sedangkan pengguna memerlukan jasa pelayanan wanita yang diincarnya. “Ya open booking karena memang ada kebutuhan. Sepanjang ada supply dan ada demand maka ‘pasar’ akan selalu ada,” tegasnya.
Dengan kemajuan digital dan situasi pandemi, baik penjaja maupun pengguna akhirnya sama-sama bertransformasi. Jualan online pun dianggap sebagai hal yang sangat memungkinkan di masa pandemi dan penerapan PSBB. “Sebenernya bukan barang baru untuk transaksi online di prostitusi. Tapi dengan adanya pandemi dan psbb seperti ini ya ‘jualan’ online menjadi satu pilihan yang sangat mungkin,” katanya.
Dalam situasi ini, Shinta mengingatkan pentingnya tim pemantau siber. Karena saat ini mereka tidak lagi turun ke jalan, melainkan ‘berselancar’ di dunia digital. “Peran patroli siber memang jadi penting,” ungkapnya. (Baca juga; Bisnis Prostitusi Apartemen Manfaatkan Sewa Unit Harian )
Aturan mengenai pelanggar di dunia digital sebenarnya sudah ada. Hanya saja yang disayangkan adalah implementasi dari aturan tersebut yang masih dianggap lemah. “Sebenarnya sudah ada UU yang mengatur, hanya memang implementasinya yang selalu lemah,” paparnya.
Lebih lagi saat ini masyarakat juga sudah jauh lebih kritis dan melek digital. Sehingga mereka bisa mencari segala informasi apapun termasuk penegakan hukum pelanggar aturan digital. Hanya saja yang dilihat masyarakat masih banyak pelanggar yang tidak dikenakan sanksi sehingga tidak heran praktek prostitusi online masih tumbuh subur saat ini. “Masyarakat juga sering melihat bahwa peran penerapan UU ITE terkait prostitusi juga lebih banyak yang tidak kena sanksi,” tutupnya.
Dengan kemajuan digital dan situasi pandemi, baik penjaja maupun pengguna akhirnya sama-sama bertransformasi. Jualan online pun dianggap sebagai hal yang sangat memungkinkan di masa pandemi dan penerapan PSBB. “Sebenernya bukan barang baru untuk transaksi online di prostitusi. Tapi dengan adanya pandemi dan psbb seperti ini ya ‘jualan’ online menjadi satu pilihan yang sangat mungkin,” katanya.
Dalam situasi ini, Shinta mengingatkan pentingnya tim pemantau siber. Karena saat ini mereka tidak lagi turun ke jalan, melainkan ‘berselancar’ di dunia digital. “Peran patroli siber memang jadi penting,” ungkapnya. (Baca juga; Bisnis Prostitusi Apartemen Manfaatkan Sewa Unit Harian )
Aturan mengenai pelanggar di dunia digital sebenarnya sudah ada. Hanya saja yang disayangkan adalah implementasi dari aturan tersebut yang masih dianggap lemah. “Sebenarnya sudah ada UU yang mengatur, hanya memang implementasinya yang selalu lemah,” paparnya.
Lebih lagi saat ini masyarakat juga sudah jauh lebih kritis dan melek digital. Sehingga mereka bisa mencari segala informasi apapun termasuk penegakan hukum pelanggar aturan digital. Hanya saja yang dilihat masyarakat masih banyak pelanggar yang tidak dikenakan sanksi sehingga tidak heran praktek prostitusi online masih tumbuh subur saat ini. “Masyarakat juga sering melihat bahwa peran penerapan UU ITE terkait prostitusi juga lebih banyak yang tidak kena sanksi,” tutupnya.
(wib)
Lihat Juga :