Dewan Kobar Sebut Menolak Divaksin dengan Hukuman Penjara dan Denda Kurang Tepat

Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:41 WIB
loading...
Dewan Kobar Sebut Menolak...
Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Bambang Suherman, kurang sependapat terkait ancaman hukuman penjara dan denda bagi masyarakat yang menolak divaksin. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Bambang Suherman, kurang sependapat terkait ancaman hukuman penjara dan denda bagi masyarakat yang menolak divaksin .

Menurut Bambang pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksin jangan gunakan pendekatan ancaman . "Terkait vaksin ini, saya juga mempunyai pandangan bahwa adanya statement untuk menakut - nakuti dan wajib, apabila masyarakat tidak mau akan didenda bahkan di penjara, itu kurang tepat dan tidak boleh seperti itu," ujar Bambang, Kamis, 14 Januari 2021.

Bambang menyampaikan, bahwa tidak bisa dipungkiri masih banyak masyarakat yang ragu dengan vaksin Covid-19. Untuk itu, diharapkan lebih mengedepankan pendekatan etis-persuasive melalui sarana sosialisasi dan edukasi publik.

"Kita tau bahwa vaksin ini ditujukan untuk melindungi kesehatan, serta sudah disampaikan aman dan halal oleh MUI dan juga BPOM. Pemerintah juga tidak mungkin mengorbankan rakyatnya. Tetapi pada perjalanannya kalaupun ada resiko mungkin hanya berapa persen saja, karena ini buatan manusia dan tidak ada yang sempurna," katanya. Baca: Keracunan Gas Amoniak, Puluhan Pekerja Pabrik Udang Dilarikan ke Rumah Sakit.

Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat Kobar, jangan takut dan tetap tenang. Mengingat yang divaksin saat ini masih beberapa kriteria tertentu yang memenuhi syarat. Baca Juga: 8 Nakes di RSUD Cibabat Batal Divaksin Akibat Komorbid dan Gagal Registrasi

Bahkan kemarin bapak Presiden Joko Widodo dan juga pejabat juga telah disuntik vaksin. Untuk itu, masyarakat jangan mudah menerima informasi yang kurang benar, agar tidak terjadi kesiapan siuran informasi. "Saat ini memang masih untuk tenaga medis TNI, Polri dan sejumlah pejabat. Nantinya untuk masyarakat umum juga tidak semua, ada kriteria dan syarat tertentu dan dinyatakan layak menerima vaksin," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
Petani Kalteng Dukung...
Petani Kalteng Dukung 100 Persen Program Cetak Sawah Rakyat
Kementan: Program Cetak...
Kementan: Program Cetak Sawah Rakyat di Kalteng Terus Berjalan
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved