Kebijakan WFH 75 Persen, Perkantoran Pemda Bandung Barat Sepi

Jum'at, 15 Januari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Kebijakan WFH 75 Persen,...
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, kebijakan WFH 75% bagi ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diterapkan sejak Senin (11/1/2021). SINDOnews/Adi
A A A
BANDUNG BARAT - Aktivitas perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak begitu lengang akibat dilaksanakannya kebijakan Work From Home (WFH) 75% bagi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, kebijakan WFH 75% bagi ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diterapkan sejak Senin (11/1/2021). Itu mengacu pada aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). "Itu sudah aturan dari pusat, selama PPKM ASN yang WFH 75% dan WFO 25%. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di tempat kerja," terangnya, Jumat (15/1/2021).

Asep menyebutkan, kendati ada aturan tersebut namun pekerjaan dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sebab ada beberapa pelayanan yang juga dilakukan secara online, tanpa harus masyarakat datang ke kantor pemda.

Seperti untuk pelayanan administrasi kependudukan, bisa dilakukan di kecamatan tidak harus di kantor Disdukcapil. Ada pula petugas yang jemput bola ke masyarakat karena ada mobil pelayanan keliling. "Kondisi ini bukan hanya sekarang, sebelumnya juga sudah pernah diberlakukan pemberlakuan pembatasan jam kerja. Jadi bukan hal baru bagi ASN," imbuhnya. Baca: Gempa Majene, 8 Meninggal dan 637 Warga Luka-luka.

Dirinya juga mengimbau kepada ASN yang WFH untuk bekerja sesuai dengan tufoksinya dan berkoordinasi secara online. Serta tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19, supaya tidak menyebarkan ke lingkungan kantor. "Walau kerja di rumah terus dipantau dan harus menjaga prokes. Jangan sampai mereka terpapar dari lingkungan rumah dan membawanya ke kantor," pungkasnya. Baca Juga:
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved