Kebijakan WFH 75 Persen, Perkantoran Pemda Bandung Barat Sepi
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Aktivitas perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak begitu lengang akibat dilaksanakannya kebijakan Work From Home (WFH) 75% bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, kebijakan WFH 75% bagi ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diterapkan sejak Senin (11/1/2021). Itu mengacu pada aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). "Itu sudah aturan dari pusat, selama PPKM ASN yang WFH 75% dan WFO 25%. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di tempat kerja," terangnya, Jumat (15/1/2021).
Asep menyebutkan, kendati ada aturan tersebut namun pekerjaan dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sebab ada beberapa pelayanan yang juga dilakukan secara online, tanpa harus masyarakat datang ke kantor pemda.
Seperti untuk pelayanan administrasi kependudukan, bisa dilakukan di kecamatan tidak harus di kantor Disdukcapil. Ada pula petugas yang jemput bola ke masyarakat karena ada mobil pelayanan keliling. "Kondisi ini bukan hanya sekarang, sebelumnya juga sudah pernah diberlakukan pemberlakuan pembatasan jam kerja. Jadi bukan hal baru bagi ASN," imbuhnya. Baca: Gempa Majene, 8 Meninggal dan 637 Warga Luka-luka.
Dirinya juga mengimbau kepada ASN yang WFH untuk bekerja sesuai dengan tufoksinya dan berkoordinasi secara online. Serta tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19, supaya tidak menyebarkan ke lingkungan kantor. "Walau kerja di rumah terus dipantau dan harus menjaga prokes. Jangan sampai mereka terpapar dari lingkungan rumah dan membawanya ke kantor," pungkasnya. Baca Juga:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, kebijakan WFH 75% bagi ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diterapkan sejak Senin (11/1/2021). Itu mengacu pada aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). "Itu sudah aturan dari pusat, selama PPKM ASN yang WFH 75% dan WFO 25%. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di tempat kerja," terangnya, Jumat (15/1/2021).
Asep menyebutkan, kendati ada aturan tersebut namun pekerjaan dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sebab ada beberapa pelayanan yang juga dilakukan secara online, tanpa harus masyarakat datang ke kantor pemda.
Seperti untuk pelayanan administrasi kependudukan, bisa dilakukan di kecamatan tidak harus di kantor Disdukcapil. Ada pula petugas yang jemput bola ke masyarakat karena ada mobil pelayanan keliling. "Kondisi ini bukan hanya sekarang, sebelumnya juga sudah pernah diberlakukan pemberlakuan pembatasan jam kerja. Jadi bukan hal baru bagi ASN," imbuhnya. Baca: Gempa Majene, 8 Meninggal dan 637 Warga Luka-luka.
Dirinya juga mengimbau kepada ASN yang WFH untuk bekerja sesuai dengan tufoksinya dan berkoordinasi secara online. Serta tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19, supaya tidak menyebarkan ke lingkungan kantor. "Walau kerja di rumah terus dipantau dan harus menjaga prokes. Jangan sampai mereka terpapar dari lingkungan rumah dan membawanya ke kantor," pungkasnya. Baca Juga:
(nag)