Kebijakan WFH 75 Persen, Perkantoran Pemda Bandung Barat Sepi

Jum'at, 15 Januari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Kebijakan WFH 75 Persen,...
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, kebijakan WFH 75% bagi ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diterapkan sejak Senin (11/1/2021). SINDOnews/Adi
A A A
BANDUNG BARAT - Aktivitas perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak begitu lengang akibat dilaksanakannya kebijakan Work From Home (WFH) 75% bagi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, kebijakan WFH 75% bagi ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diterapkan sejak Senin (11/1/2021). Itu mengacu pada aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). "Itu sudah aturan dari pusat, selama PPKM ASN yang WFH 75% dan WFO 25%. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di tempat kerja," terangnya, Jumat (15/1/2021).

Asep menyebutkan, kendati ada aturan tersebut namun pekerjaan dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sebab ada beberapa pelayanan yang juga dilakukan secara online, tanpa harus masyarakat datang ke kantor pemda.

Seperti untuk pelayanan administrasi kependudukan, bisa dilakukan di kecamatan tidak harus di kantor Disdukcapil. Ada pula petugas yang jemput bola ke masyarakat karena ada mobil pelayanan keliling. "Kondisi ini bukan hanya sekarang, sebelumnya juga sudah pernah diberlakukan pemberlakuan pembatasan jam kerja. Jadi bukan hal baru bagi ASN," imbuhnya. Baca: Gempa Majene, 8 Meninggal dan 637 Warga Luka-luka.

Dirinya juga mengimbau kepada ASN yang WFH untuk bekerja sesuai dengan tufoksinya dan berkoordinasi secara online. Serta tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19, supaya tidak menyebarkan ke lingkungan kantor. "Walau kerja di rumah terus dipantau dan harus menjaga prokes. Jangan sampai mereka terpapar dari lingkungan rumah dan membawanya ke kantor," pungkasnya. Baca Juga:
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Pramono Anung: DKI Siap...
Pramono Anung: DKI Siap Berlakukan WFH Satu Hari Setiap Pekan
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved