Langgar PSBB, 377 Perusahaan di Jakarta Disegel

Jum'at, 15 Mei 2020 - 12:51 WIB
loading...
Langgar PSBB, 377 Perusahaan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel sebanyak 377 perusahaan di wilayah Ibu Kota selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Ratusan perusahaan tersebut melanggar PSBB.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, 377 perusahaan itu tersebar di seluruh wilayah Ibu kota, namun tak diketahui secara rinci lokasi tempat kerja itu tersebar di mana saja.

“Dari dimulainya PSBB, sampai kemarin, kami sudah menyegel 377 perusahaan," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara)

Arifin menjelaskan, kategori jenis usaha yang disegel itu beragam, seperti beberapa perusahaan hingga ke perorangan yang tidak diizinkan beroperasional berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2020. Sejenis pabrik atau kantor, dan juga perorangan.

Selain itu, ada juga perusahaan yang dikecualikan, namun tak memperhatikan protokol penyebaran virus corona atau Covid -19. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasionalnya. (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)

“Misalnya jenis usaha yang dikecualikan. Artinya mereka boleh beroperasi, tapi tak mematuhi protokol Covid-19, ya kita tutup sementara," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Soal Kerumunan di Pantai...
Soal Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Wagub: Masih Diproses, Nanti Kita Lihat Hasilnya
Rekomendasi
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved