Jenazah Asy Habul Yamin Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Diserahkan kepada Keluarga

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:16 WIB
loading...
Jenazah Asy Habul Yamin...
Tim DVI sore ini, Kamis (14/1/2021), menyerahkan jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Asy Habul Yamin, kepada pihak keluarga. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Tim Disarter Victim Identification (DVI) sore ini, Kamis (14/1/2021), kembali menyerahkan jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Asy Habul Yamin, kepada pihak keluarga. Sebelumnya pada pukul 09.00 WIB pihak DVI lebih dulu menyerahkan jenazah pramugara Sriwijaya Air SJ 182.

Jenazah Asy Habul Yamin teridentifikasi tim DVI melalui data sidik jari pada Selasa (12/1/2021). Penyerahan jenazah Asy Habul Yamin dilakukan oleh anggota pusdokkes RS Polri Kramat Jati kepada pihak manajemen Sriwijaya Air. Baca juga: Basarnas Ungkap Banyak Petugas dan Relawan Operasi SAR Sriwijaya Air Reaktif Covid-19

"Pada sore ini kami pihak DVI RS Polri Kramat Jati akan menyerahkan jenazah atas nama Asy Habul Yamin dari Forensik RS Polri Kramat Jati ke pihak manajemen Sriwijaya Air," kata Rudatin di RS Polri Kramat Jati, Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, pihak Sriwijaya Air langsung menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga. Asy Habul Yamin sendiri tercatat sebagai penumpang dengan nomor 40 dalam manifest Sriwijaya Air SJ 182.

Asy Habul Yamin rencananya dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan. Jenazah sendiri tercatat sebagai warga Kecamatan Pesanggrahan. Baca juga: (Hari Ke-5, 141 Kantong Jenazah dan 59 Kantong Serpihan Pesawat Sriwijaya Dievakuasi)

Pantauan di lokasi prosesi penyerahan jenazah berlangsung khidmat. Pihak keluarga yang masih diselimuti duka mendalam belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5215 seconds (0.1#10.24)