Batal Hari Ini, Gubernur Dijadwalkan Suntik Vaksin 3 Bulan ke Depan

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:12 WIB
loading...
Batal Hari Ini, Gubernur...
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan saat lauching program vaksinasi di RSKD Dadi Makassar, Kamis (14/1/2021). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Indonesia memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu 13Januari kemarin, di mana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin. Selanjutnya, pada 14 Januari, tenaga kesehatan dan juga pejabat publik yang terdaftar dijadwalkan divaksin. Salah satu yang dijadwalkan menerima vaksin yakni, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) , HM Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah melauching program ini di Rumah Sakit Dadi Makassar di Jalan Lanto Daeng Pasewang pagi tadi. Ia bersama 14 pejabat lainnya terdaftar sebagai penerima vaksin.



"Baru saja kita melaunching vaksin perdana untuk Sulsel," kata Nurdin Abdullah.

Tidak semua orang dapat divaksin. Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 , terdapat 15 kondisi orang yang tidak bisa divaksin. Selain itu, di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.

Nurdin Abdullah sendiri tidak memenuhi salah satu kondisi walaupun dalam keadaan sehat. Sehingga untuk tahap pertama ini belum dilakukan vaksinasi. Ini setelah dilakukan screening dan pengkajian. Demikian juga dengan beberapa pejabat lainnya yang tidak memenuhi kriteria seperti pernah positif atau tekanan darah tinggi.



"Karena ini juga kriteria yang harus betul-betul kita perhatikan. Seperti saya dari kriteria kesehatan semua memenuhi syarat. Termasuk tekanan darah dan sebagainya. Tapi karena ada kerabat yang terkonfirmasi positif maka kami (saya) tidak bisa divaksin," sebutnya.

Kondisi yang dimaksud adalah terdapat anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena positifCovid-19 sebelumnya.

Ia selanjutnya, melalui Kementerian Kesehatan untuk mengkaji hal ini, sebab tenaga kesehatan juga setiap hari menghadapi pasien terkonfirmasi positif.



"Jujur saja kami semua sudah siap untuk melakukan vaksinasi, tetapi kriterianya itu yang membuat tidak bisa," imbuhnya.

Nurdin sendiri dijadwalkan akan melakukan vaksinasi tiga bulan kemudian.

Berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac:
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
13. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)