Maklumat MUI Sumbar Soal Vaksin Sinovac Suci dan Halal
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Terkait halalnya vaksin, menurutnya sudah dijelaskan oleh MUI Pusat. Sementara MUI Sumbar juga bagian dari itu. Namun, MUI daerah-daerah tidak ikut di Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut. “Vaksinasi sudah boleh oleh MUI Pusat. Sedangkan MUI Sumbar sedang meninjau kehalalan itu. Namun dia berpesan agar tidak ada pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat," timpalnya.
Meski dinyatakan halal tidaklah otomatis menjadikan vaksin sinovac ini boleh digunakan sebelum final kajian tentang keamanan dan efektifitas vaksin tersebut. Kalaupun alasan kedaruratan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membolehkan, perlu diperjelas dahulu tiga hal penting terkait kedaruratan tersebut, yaitu: ukuran kemudharatan, kadar kedaruratan dan efektifitas penghilang kedaaruratan.
“Tanpa kejelasan tiga hal tersebut, maka penerapan kaidah kedaruratan sangatlah lemah. Selain itu karena ini terkait dengan jiwa/nyawa maka tentu pilihan tetap harus ada di tangan umat dan pemaksaan dengan alasan ketundukan kepada ulil amri, tidak muthlak bisa dipergunakan dalam kasus ini," tegasnya.
Baca : Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kemarin MUI Sumbar melakukan rapat dewan pimpinan MUI Sumatera Barat, Komisi Fatwa, dan LPPOM MUI Sumatera Barat bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi & Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPOM Sumatera Barat, dan Dr.dr. Andani Eka Putra, M.Sc dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas pada 13 Januari 2021 di ruang rapat MUI Sumatera Barat.
Hasil rapat tersebut menghasilkan maklumat serta tausiyah sebagai berikut:
Meski dinyatakan halal tidaklah otomatis menjadikan vaksin sinovac ini boleh digunakan sebelum final kajian tentang keamanan dan efektifitas vaksin tersebut. Kalaupun alasan kedaruratan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membolehkan, perlu diperjelas dahulu tiga hal penting terkait kedaruratan tersebut, yaitu: ukuran kemudharatan, kadar kedaruratan dan efektifitas penghilang kedaaruratan.
“Tanpa kejelasan tiga hal tersebut, maka penerapan kaidah kedaruratan sangatlah lemah. Selain itu karena ini terkait dengan jiwa/nyawa maka tentu pilihan tetap harus ada di tangan umat dan pemaksaan dengan alasan ketundukan kepada ulil amri, tidak muthlak bisa dipergunakan dalam kasus ini," tegasnya.
Baca : Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kemarin MUI Sumbar melakukan rapat dewan pimpinan MUI Sumatera Barat, Komisi Fatwa, dan LPPOM MUI Sumatera Barat bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi & Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPOM Sumatera Barat, dan Dr.dr. Andani Eka Putra, M.Sc dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas pada 13 Januari 2021 di ruang rapat MUI Sumatera Barat.
Hasil rapat tersebut menghasilkan maklumat serta tausiyah sebagai berikut:
Lihat Juga :