Modus Obati Kista, Dukun Cabul di Blitar Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:24 WIB
loading...
Modus Obati Kista, Dukun...
Tersangka NH, dukun yang mencabuli pasiennya digelandang di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - NH (43), dukuncabul asal Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dibekuk aparat Polres Blitar setelah dilaporkan mencabuli pasiennya. NH menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun dengan alasan menyembuhkan penyakit kista yang diderita korban.

Baca juga: Dukun Cabul Garap 7 Remaja di Wonogiri selama Belasan Tahun

"Pelaku telah diamankan," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan Rabu (13/1/2021). Peristiwa asusila tersebut terjadi 14 November 2020. Ceritanya, korban yang mengeluh sakit mendatangi rumah NH, tetangganya. Di desa, NH membuka praktik pengobatan alternatif.

Baca juga: Lupa Saat Melampiaskan Napsu Bejatnya, Dukun Cabul Ini Menyesal Saat Ditangkap Polisi

Ia juga mempromosikan diri sebagai ahli pijat syaraf. Saat bertemu korban, pelaku yang bergaya menganalisa, mengatakan korban menderita kista. Yakni tumor jinak yang bertempat di dalam rahim. "Modus pelaku dengan mendiagnosa korban sakit kista," terang Leonard.

Korban sempat dipijit. Yakni mulai kaki, pinggang hingga bagian perut. Dengan alasan pemeriksaan lebih jauh, pelaku yang berstatus bujangan dan tinggal sendirian di rumah kontrakan, meminta korban melepas baju yang dikenakan. Korban tidak membantah. Begitu juga saat diminta naik ke tempat tidur.

Di atas ranjang tersebut, pelaku menyetubuhi korban. "Pada saat itulah terjadi tindak asusila (persetubuhan)," kata Leonard. Usai memuaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta korban menenggak minuman bersoda sprite, yang bercampur air perasan nanas muda dan ragi.

Malam itu korban diminta menginap. Saat pulang pagi pagi, korban oleh pelaku diberi empat bungkusan yang berisi multivitamin rasa mangga dan anggur. Korban diminta meminum dua kali sehari selama 20 hari. "Korban mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk biaya pengobatan," terang Leonard.

Sesampai di rumah, korban menelpon ibunya yang tengah bekerja sebagai buruh migran. Korban meminta kiriman uang Rp 1,5 juta dengan alasan hendak melakukan USG dan rontgen. Dalam komunikasi tersebut, korban bercerita telah disetubuhi pelaku.

Mengetahui hal itu, ibu korban marah dan meminta keluarga melaporkan apa yang terjadi ke kepolisian. Dalam penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian tersangka dan korban serta hp nokia. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Persetubuhan tersebut dilakukan dua kali.

Menurut Leonard, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal penipuan. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan," papar Leonard.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)