Empat Perkantoran di Koja Jakut Kena Sanksi Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:17 WIB
loading...
Empat Perkantoran di...
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara memberikan sanksi kepada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB DKI Jakarta, Rabu (13/1/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara memberikan sanksi kepada sejumlah perkantoran karena kedapatan melanggar prosedur tetap protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada empat perkantoran yang berlokasi di Jalan Plumpang Semper dan Jalan Alur Laut. (Baca juga: Mahasiswa UNAS Gelar PKM Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Depok)

"Bentuk pelanggarannya seperti tidak membatasi kapasitas jumlah pegawai ataupun pengunjung. Kemudian ada juga yang tidak membentuk tim penanganan Covid-19," ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Satpol PP memberikan sanksi teguran tertulis yang ditempel di pintu masuk kantor. Kemudian dilakukan proses penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh penanggungjawab kantor dan Penyidik PNS Satpol PP DKI. "Kami akan tetap memantau lokasi itu apabila melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara," tegasnya. (Baca juga: Patroli Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Tegur 4 Tempat Usaha dan Amankan 6 PMKS)

Sesuai aturan PSBB, hanya 25 persen pegawai yang bisa bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), sementara 75 persen lainnya diharuskan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD dan instansi pemerintah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Gara-gara Mbappe, PSG...
Gara-gara Mbappe, PSG Terancam Tak Bisa Main di Liga Champions
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved