Empat Perkantoran di Koja Jakut Kena Sanksi Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:17 WIB
loading...
Empat Perkantoran di...
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara memberikan sanksi kepada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB DKI Jakarta, Rabu (13/1/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara memberikan sanksi kepada sejumlah perkantoran karena kedapatan melanggar prosedur tetap protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada empat perkantoran yang berlokasi di Jalan Plumpang Semper dan Jalan Alur Laut. (Baca juga: Mahasiswa UNAS Gelar PKM Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Depok)

"Bentuk pelanggarannya seperti tidak membatasi kapasitas jumlah pegawai ataupun pengunjung. Kemudian ada juga yang tidak membentuk tim penanganan Covid-19," ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Satpol PP memberikan sanksi teguran tertulis yang ditempel di pintu masuk kantor. Kemudian dilakukan proses penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh penanggungjawab kantor dan Penyidik PNS Satpol PP DKI. "Kami akan tetap memantau lokasi itu apabila melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara," tegasnya. (Baca juga: Patroli Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Tegur 4 Tempat Usaha dan Amankan 6 PMKS)

Sesuai aturan PSBB, hanya 25 persen pegawai yang bisa bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), sementara 75 persen lainnya diharuskan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD dan instansi pemerintah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
3 Wasit yang Dijatuhi...
3 Wasit yang Dijatuhi Sanksi FIFA Gara-gara Terbukti Curang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved