Pemkot Parepare Susun Strategi Cegah Pernikahan Dini
Rabu, 13 Januari 2021 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Terpenting kata Dede, peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi perkawinan anak . Idealnya kata dia, kelurahan sebagai ujung tombak harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi.
Baca juga: Pernikahan Dini, Begini Risiko Bagi Organ Reproduksi
"Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak," ujarnya,
Dede juga mengingatkan, sekiranya Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan perkawinan anak , juga tidak tinggal diam.
Ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi calon mempelai apabila ingin mendapatkan dispensasi dalam pernikahannya, kata Dede lagi. Di antaranya, memiliki surat keterangan sehat reproduksi dari puskesmas atau rumah sakit. Akta kelahiran dengan minimal usia 19 tahun sesuai undang-undang.
Baca juga: Pernikahan Dini, Begini Risiko Bagi Organ Reproduksi
"Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak," ujarnya,
Dede juga mengingatkan, sekiranya Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan perkawinan anak , juga tidak tinggal diam.
Ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi calon mempelai apabila ingin mendapatkan dispensasi dalam pernikahannya, kata Dede lagi. Di antaranya, memiliki surat keterangan sehat reproduksi dari puskesmas atau rumah sakit. Akta kelahiran dengan minimal usia 19 tahun sesuai undang-undang.
Lihat Juga :