Mengancam Pakai Airsoft Gun, Warga Manado Ditangkap Polres Tomohon
loading...
A
A
A
TOMOHON - AL alias Aba (32) ditangkap Tim Totosik Polres Kota Tomohon atas kepemilikan satu pucuk senjata airsoft gun . Dengan senjata tersebut warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara beberapa kali melakukan pengancaman
Pelaku diamankan malam hari oleh Tim Totosik yang pimpinan Bripka Yanny Watung, Selasa (12/1/2021) di rumahnya di Manado berdasarkan laporan dari FW Alias Frany (48) warga Kelurahan Wailan Lingkungan 8, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: 2 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bolmong Diringkus )
Karena peristiwa pengancaman dengan senjata genggam tersebut terjadi pada 29 Desember 2020, Tim kemudian mendatangi rumah pelapor untuk menggali keterangan secara detail.
"Dari keterangan pelapor saat membuat laporan di Polsek Tomohon Utara dimana peristiwa pengancaman dengan senjata genggam yang saat itu Pelapor yakin adalah senjata api berawal ketika pelapor tidak mengijinkan keponakannya TK alias Tesa, dibawa pelaku ke Bitung," kata Bripka Yanny, Rabu (13/1/2021).
Karena tidak mengijinkan Tesa untuk ikut dengan pelaku ke Bitung, terjadi adu mulut antara pelapor dan pelaku sehingga berujung pada pengancaman dengan senjata oleh pelaku, bahkan menurut pelapor, pelaku sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak lima kali Selesai melakukan aksinya, Pelaku langsung melarikan diri.
"Kami pun mengumpulkan keterangan dari saksi yang ada di TKP, perihal kejadian dan keberadaan pelaku, kami juga mempelajari barang bukti video yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan jenis airsoft gun," tutur Bripka Yanny.
(Baca juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi )
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku sampai ke wilayah Manado sesuai alamat tempat tinggal Pelaku. Pencarian membuahkan hasil, dimana tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi disalah satu tempat olahraga Futsal yang berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting.
"Kami kemudian memastikan keberadaan pelaku, karena jangan sampai dia melarikan diri, dan setelah yakin Tim Totosik langsung menuju ke tempat persembunyian Aba dan akhirnya pada pukul 17.00 wita, Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," jelas Yanny.
Saat diamankan, barang bukti tidak ada, dan tim kemudian melakukan interogasi dan akhirnya pelaku kemudian menunjukkan barang bukti yang disembunyikannya disalah satu bangunan tidak jauh dari tempat persembunyian.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya Aba bersama barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, bersama satu kotak amunisi jenis biji agel berwarna keemasan kami serahkan ke Mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut", pungkas Bripka Yanny di dampingi personil Tim Totosik lainnya.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit, SH, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengancaman dengan maksud menakuti keluarga pelapor maupun masyarakat sekitar dengan menggunakan barang bukti senjata airsoft gun, yang juga sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara," tutur Kapolsek.
"Untuk senjata jenis airsoft gun, sesuai pengakuan dari pelaku, dia beli melalui situs jual beli online, dan sudah dalam penguasaannya, sejak tahun 2019", pungkas Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit
Pelaku diamankan malam hari oleh Tim Totosik yang pimpinan Bripka Yanny Watung, Selasa (12/1/2021) di rumahnya di Manado berdasarkan laporan dari FW Alias Frany (48) warga Kelurahan Wailan Lingkungan 8, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: 2 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bolmong Diringkus )
Karena peristiwa pengancaman dengan senjata genggam tersebut terjadi pada 29 Desember 2020, Tim kemudian mendatangi rumah pelapor untuk menggali keterangan secara detail.
"Dari keterangan pelapor saat membuat laporan di Polsek Tomohon Utara dimana peristiwa pengancaman dengan senjata genggam yang saat itu Pelapor yakin adalah senjata api berawal ketika pelapor tidak mengijinkan keponakannya TK alias Tesa, dibawa pelaku ke Bitung," kata Bripka Yanny, Rabu (13/1/2021).
Karena tidak mengijinkan Tesa untuk ikut dengan pelaku ke Bitung, terjadi adu mulut antara pelapor dan pelaku sehingga berujung pada pengancaman dengan senjata oleh pelaku, bahkan menurut pelapor, pelaku sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak lima kali Selesai melakukan aksinya, Pelaku langsung melarikan diri.
"Kami pun mengumpulkan keterangan dari saksi yang ada di TKP, perihal kejadian dan keberadaan pelaku, kami juga mempelajari barang bukti video yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan jenis airsoft gun," tutur Bripka Yanny.
(Baca juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi )
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku sampai ke wilayah Manado sesuai alamat tempat tinggal Pelaku. Pencarian membuahkan hasil, dimana tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi disalah satu tempat olahraga Futsal yang berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting.
"Kami kemudian memastikan keberadaan pelaku, karena jangan sampai dia melarikan diri, dan setelah yakin Tim Totosik langsung menuju ke tempat persembunyian Aba dan akhirnya pada pukul 17.00 wita, Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," jelas Yanny.
Saat diamankan, barang bukti tidak ada, dan tim kemudian melakukan interogasi dan akhirnya pelaku kemudian menunjukkan barang bukti yang disembunyikannya disalah satu bangunan tidak jauh dari tempat persembunyian.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya Aba bersama barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, bersama satu kotak amunisi jenis biji agel berwarna keemasan kami serahkan ke Mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut", pungkas Bripka Yanny di dampingi personil Tim Totosik lainnya.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit, SH, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengancaman dengan maksud menakuti keluarga pelapor maupun masyarakat sekitar dengan menggunakan barang bukti senjata airsoft gun, yang juga sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara," tutur Kapolsek.
"Untuk senjata jenis airsoft gun, sesuai pengakuan dari pelaku, dia beli melalui situs jual beli online, dan sudah dalam penguasaannya, sejak tahun 2019", pungkas Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit
(msd)