Kejari Depok Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SDN

Rabu, 13 Januari 2021 - 06:32 WIB
loading...
Kejari Depok Segera...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok . Dugaan yang dimaksud adalah pengadaan ruang belajar di SDN Grogol 2 yang dilakukan secara swakelola.

Kerugian yang diderita negara mencapai ratusan juta rupiah. “Pembangunan sekolah secara swakelola, kita temukan ada penyimpangan. Kita turun dalam waktu cepat dua bulan langsung kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (12/1/2021).

Sri menuturkan, tim pencari fakta sudah dibentuk sejak November 2020 dan dalam waktu dekat kejaksaan akan mengeluarkan nama tersangka. “November 2020 sudah bentuk tim. Dalam waktu dekat kita tentukan tersangka. Kita harus lengkapi alat bukti yang ada, dan masukkan keterangan ahli, ketika sudah yakin baru ditentukan. Sekarang belum berani ungkap (nama tersangka),” ujarnya.

Informasi yang didapat, pembangunan ruang belajar di SDN Grogol 2 itu menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Kerugian yang diderita mencapai ratusan juta. Namun yang menjadi perhatian pihaknya adalah dampak dari pembangunan yang dilakukan tidak sesuai standar bisa menimbulkan kerugian lebih besar di masa akan datang. (Baca: Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?)

“Kerugian tidak besar hanya beberapa ratus juta rupiah. Tapi bagi kita miris, karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunan jelek. Dan selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menuturkan, pembangunan ruang belajar itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK)TA 2019 di Disdik. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan pada November 2020.

“Dan dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah sudah telah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana pembangunan 16 ruang baru pada SDN tersebut oleh Disdik,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved